Tipu Ratusan Juta, Warga Afrika Dituntut 4 Tahun

Tipu Ratusan Juta, Warga Afrika Dituntut 4 Tahun

\"Terdakwa BENGKULU, BE - Setelah menjalani beberapa sidang dari dakwaan dan keterangan saksi, akhirnya pada Selasa (25/11) kemarin, tersangka penipuan uang asal Siera Leone, Afrika Barat Francis Jhonson (39), menjalani sidang tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Bengkulu. Warga Afrika tersebut dituntut 4 tahun penjara dikurangi masa percobaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Mazola SH. Mazola mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Adapun yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan ini diantaranya terbukti merugikan Mintarsih, warga Jalan Parkit No 39 RT 04 RW 01 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka dengan kerugian sebesar Rp 412 Juta. Selain itu, terdakwa diduga mempunyai kelompok lain untuk melancarkan aksinya ini.  Mendengar tuntutan tersebut, melaui penterjemah bahasa yang dihadirkan pihak Pengadilan Negeri, terdakwa mengatakan, ia meminta keringanan penahanan. Dengan alasan terdakwa tidak mempunyai siapa-siapa di Provinsi Bengkulu ini. \"Saya bisa mati jika ditahan selama itu, jika tidak ada yang saya kenal disini,\" ungkap penterjemah terdakwa yang disampaikan terdakwa langsung. Karena korban masih ingin mengajukan penangguhan maka sidang akan dilanjutkan pada (2/12), Selasa depan. Sidang sendiri dipimpin oleh Cipta Sinuraya SH dan hakim anggota Rendra Yozar DP SH MH serta Syamsul Arif SH MH.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: