Penipu PT Arista Dituntut 1 Tahun

Penipu PT Arista Dituntut 1 Tahun

BENGKULU, BE - Yumali Kristiyono (26), warga Jalan Zainal Arifin Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu  kemarin menjalani sidang tuntutan terkait kasus penggelapan terhadap PT Arista Auto Prima Bengkulu. Akibat perbuatan Yumali tersebut, PT Arista mengalami kerugian sebesar Rp 95 Juta. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Bengkulu, Herwina Martina SH MH mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHP. JPU menuntut terdakwa  1 Tahun 6 bulan. Ketua majelis hakim, Itong Isnaeni Hidayat SH MH dan hakim anggota Muarif SH serta Diah Tri Lestari, memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding. Namun terdakwa menerima dan mengakui apa yang dibacakan oleh JPU. Kejadian penggelapan ini terjadi sekitar bulan Juli 2014, mantan marketing PT Arista ini berhasil mengelabui dua pelanggan yang ingin membeli mobil di PT Arista. Namun setelah mendapat uang muka, terdakwa malah memakai uang tersebut bermain judi online dan poker, tidak menyetorkan uang tersebut ke PT Arista. Mobil yang dijanjikanya pun tidak diberikan kepada pelanggan yang memesan.(cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: