Giliran Eks Sekkot Ditahan

Giliran Eks Sekkot Ditahan

\"RIO-SATRIA BENGKULU, BE - Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, tiga tersangka kasus bantuan sosial (Bansos) Pemkot Bengkulu akhirnya ditahan, kemarin (24/11). Ketiganya adalah eks atau mantan Sekkot MY, mantan Kepala DPPKA Kota SS dan Bendahara Bansos SB. Mereka dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kota Bengkulu dengan mobil tahanan kejaksaan. Dengan penahanan ini artinya telah 6 tersangka kasus ini telah berada di Lapas. Sebelum ditahan, ketiganya sempat dicecar 30 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Bengkulu. Mereka didampingi penasihat hukumnya masing-masing. Tersangka SS dan MY didampingi Ahmad Nurdin SH, sedangkan tersangka SB didampingi Nazlian SH. Lamanya proses pemeriksaan dikarenakan pihak Kejari harus mencocokan antara pertanyaan dan bukti yang diperoleh Kejari, termasuk juga keterangan tersangka sebelumnya agar tidak terjadi kekeliruan tentunya. \"Karena bukti cukup banyak apa yang menjadi pertanyaan tadi, pertanyaan dicocokan dengan bukti yang diperoleh pihak kejari, termasuk keterangan tersangka sebelumnya yang sudah dimintai keterangan terlebih dahulu. kita cocokan supaya tidak keliru,\" papar Kajari Bengkulu Wito SH MHUm. Kajari pun menegaskan pemeriksaan 6 tersangka akan kembali dilanjutkan pada 26-27 November mendatang. Ia juga mengatakan masih ada kemungkinan tersangka lain. Sebab, Kejari sudah mendapat banyak menemukan alat bukti yang cukup otentik. Pun demikian, ia merahasiakan siapa saja yang berpotensi menjadi tersangka. \"Yang pasti 6 tersangka ini masih akan bertambah lagi,\" tegasnya. Berikan Bantuan Hukum Pemerintah Kota kembali menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap kasus dugaan penyelewenangan dana bantuan sosial (bansos) pada APBD 2013. Komitmen ini merupakan bentuk sikap Pemerintah Kota dalam menjunjung tinggi pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum di Kota Bengkulu. \"Semua yang diduga terlibat tentunya akan taat kepada hukum. Kita akan senantiasa bersikap kooperatif,\" kata Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE melalui Kabag Humas Setda Kota, Dr H Salahuddin Yahya MSi. Ia menjelaskan, Pemerintah Kota akan memberikan bantuan hukum kepada pegawainya yang saat ini tengah menghadapi proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Meski demikian, Pemerintah Kota memberikan jaminan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang saat ini tengah berlangsung. \"Kita sifatnya memberikan bantuan hukum saja karena para tersangka merupakan bagian dari pemerintahan. Namun sedikit pun tidak ada upaya kita untuk menghalang-halangi proses hukum yang masih terus berlangsung,\" ungkapnya. Pengelolaan bansos kerapkali menjadi sorotan aparat penegak hukum. Di Kota Bengkulu sendiri, dana bansos terus mengalami evaluasi. Pada tahun 2012, Pemerintah Kota Bengkulu Pemerintah Kota mengalokasikan dana Bansos ini sebesar Rp 8,2 miliar. Sejak Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE, dana ini terus ditekan. Pada tahun pertama menjabat, dana bansos dalam pos APBD Kota Bengkulu tahun 2013 hanya dianggarkan Rp 3,2 miliar. Pada tahun 2015 mendatang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bengkulu hanya mengusulkan Rp 1 miliar. Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma, mengatakan, ke depannya Pemerintah Kota harus lebih memperketat pengawasan penyaluran dana bansos. Menurutnya, setiap penyalur harus benar-benar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 32 Tahun 2011 yang telah direvisi menjadi Permendagri Nomor 39 Tahun 2012. \"Kalau bansos dihapuskan sama sekali rasanya tidak mungkin. Karena masyarakat miskin saat ini tengah terbebani dengan banyak hal seperti kenaikkan BBM, TDL dan lainnya. Pengawasannya yang harus lebih diperketat,\" demikian ucok, sapaan akrabnya. (009/cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: