Proyek Jalan Dipastikan Tak Selesai
TUBEI,BE - Saat ini dua paket kegiatan pelebaran jalan didalam Kabupaten Lebong bisa dipastikan tidak akan selesai sesuai dengan kontrak yang ada. RTerkait hal ini, Dinas Pekerjaan Umum (PU) memberikan sanksi berupa denda permil terhadap kontraktor kedua proyek hotmix jalan tersebut. Kepala Dinas PU Lebong Ir Eddy Ramlan MT saat dikonfirmasi BE kemarin mengakui,\'\'Saat ini terdapat 2 proyek pelebaran jalan dalam Kabupaten Lebong yang dikenai denda permil. Hal ini dilakukan sesuai dengan permintaan pihak rekanan sendiri karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga berakhirnya masa kontrak yang ada.\'\' Kedua proyek pelebaran jalan yang dikenai denda permil ini tak lain adalah pelebaran jalan Tanjung Agung-Talang Ulu dan pelebaran Jalan Muara Aman-Muara Ketayu yang keduanya dikerjakan oleh PT Ratu Agung Pitoelas. \"Mereka sudah mengusulkan perpanjangan waktu pengerjaan 2 proyek tersebut dengan konsekuensi mereka dikenai denda Rp 1 permil perhari dari nilai proyek yang dikerjakan,\" ungkapnya. Kendati demikian, Edi Ramlan sendiri masih mengaku optimis jika kedua proyek pelebaran jalan yang dikerjakan oleh satu rekanan ini akan selesai dikerjakan sebelum berakhirnya tahun anggaran 2014, yang hanya menyisakan lebih kurang satu bulan kedepan. Bahkan, ia juga meminta pihak rekanan agar benar-benar memaksimalkan perpanjangan waktu yang telah diberikan agar proyek tersebut tuntas dikerjakan. \"Tetap dilakukan pengawasan maksimal aga hasil akhirnya seperti yang diharapkan. Denda Rp 1 permil perhari ini nanti akan dipotong saat mereka melakukan pencairan dan uangnya akan disetorkan ke kas daerah,\" tukasnya.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: