Narkoba, PNS Dipecat
BENGKULU, BE - Bila dari hasil tes urine, PNS terbukti menggunakan Narkoba, maka akan mendapatkan sanksi disiplin pegawai. Sanksi tersebut bisa peringatan hingga pemberhentian dari status PNS. Hal ini ditegaskan Sekprov Drs H Asnawi A Lamat MSi, kemarin. \"Kalau ada yang menggunakan Narkoba akan diproses sesuai dengan ketentuan dan UU berlaku, ,\" katanya. Ia mengatakan, disiplin PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. \"Saksi akan diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran, apabila terbukti sebagai sindikat pengedar bisa dipecat. Tapi kalau pemula, mungkin saja cukup dilakukan pembinaan,\" terangnya. Ia mengatakan, penegakan disiplin PNS tersebut bertujuan untuk menciptakan PNS yang handal, profesional, dan bermoral. Selain itu mendukung pemberantasan penyalahgunaan Narkoba. Sebagai PNS, diharapkan menjadi pelopor terhadap aksi pemberantasan Narkoba. \"Paling tidak menjadi teladan masyarakat dengan tidak menggunakan Narkoba,\" katanya. Seperti diketahui, seluruh PNS Pemprov berjumlah sekitar 7.300 orang menjalani tes urine untuk mendeteksi penggunaan Narkoba. Pelaksanaan tes urine tersebut dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Hingga, kemarin sejumlah PNS masih melakukan tes urine karena belum mengikuti pada hari pertama dilakukan tes. \"Nanti hasilnya akan kita serahkan kepada Pak Sekprov, yang berhak mengumumkan hasilnya,\" ujarnya. Tim yang melakukan pemeriksaan urine PNS berasal dari laboratorium kesehatan Dinkes Bengkulu, RS Bhayangkara Jitra, dan BNN. Jika ditemukan penggunaan Narkoba di kalangan PNS akan diproses sesuai mekanisme yang ada. \"Tujuannya untuk mewujudkan pegawai-pegawai yang bersih dari Narkoba,\" tukasnya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: