Isap Ganja Diajak Teman
KOTA MANNA, BE – Si (20), warga Desa Tanjung Alam, Kedurang Bengkulu Selatan (BS) yang ditangkap Selasa (18/11) pukul 13.00 WIB di jalan raya Desa Sukajaya, Kedurang Ilir, karena membawa 5 paket ganja senilai Rp 250 ribu, kepada BE mengaku, awalnya mengisap ganja karena diajak teman. “Saya menghisap ganja diajak teman pak. Tapi akhirnya ketaghian,” kata Si didampingi tersangka lainnya, dan Pa (18). Dikatakan Si, pada awalnya setahun lalu, ada temannya Zu (25), datang dari Kota Bengkulu ke desanya. Saat itu Zu menemui Si kemudian menghisap ganja di depannya. Kemudian Zu mengajak Si menghisap ganja itu. Karena ajakan itu, Si pun tergiur dan mencoba menghisap ganja. Setelah itu dirinya pun ketagihan untuk selalu menghisap ganja. “Ganja yang saya hisap itu bukan uang saya untuk membelinya, namun dari Zu,” ucap Si. Dikatakan Si, selama ini Zu hampir setiap minggu datang ke desanya dan selalu membawa ganja. Mereka berdua pun menghisap ganja di pinggir lapangan bola atau ditempat sepi lainnya. Dalam pesta ganja itu, mereka berempat yakni Zu dengan seorang temannya dari Kota Bengkulu dan Pa. Hanya saja mulai Senin kemarin Zu tidak membawa ganja dari Kota Bengkulu, lalu Zu memberikan uang kepada Si dan menyarankan pada Si untuk membeli ganja ke Padang Guci, Kaur. “Saya membeli ganja ditemani Pa, kami berdua hari Senin beli dua paket senilai Rp 100 ribu dan kemarin (Selasa red) beli 5 paket senilai Rp 250 ribu. Semua uang itu dari Zu, kami berdua hanya diberi upah bisa menghisap ganja secara gratis,” terang Si. Sedangkan Pa sendiri kepada BE mengaku baru dua bulan menghisap ganja. Hal itu pun dilakukannya lantaran diajak Si. “Saya diajak teman,” kata Pa sambil menunjuk ke arah Si. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Riski Akbar mengungkapkan, dari hasil tes urine terhadap kedua tersangka diketahui positif. Lalu polisi akan memburu Zu yang diduga sebagai pengedar ganja serta penjualnya yang berada di Kabupaten Kaur. Sedangkan terhadap Si dan Pa, keduanya bakal dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 4 tahun. “Si dan Pa sudah kami tetapkan sebagai tersangka pemakai ganja, pengedarnya saat ini sedang kami buru,” terang Riski. Sekedar mengingatkan, Si dan Pa sebelumnya dibekuk di jalan raya Desa Sukajaya, Selasa pukul 13.00 WIB. Saat dicegat, keduanya membawa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R tanpa plat. Saat digeledah, dari tas ransel yang dibawa Pa ditemukan 5 paket ganja yang dibungkus koran.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: