Polres Tetapkan 8 Tsk Korupsi PLTMH Air Pesi
KEPAHIANG, BE - Setelah sekian lama, akhirnya tim penyidik Polres Kepahiang menetapkan 8 tersangka (tsk) dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Air Pesi Kecamatan Seberang Musi. Penetapan tsk tersebut dilakukan setelah Unit Tipikor Sat Reskrim Polres selaku tim penyidik menerima hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI Selasa (11/11) lalu. \"8 tsk yang dimaksud berinisial, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang saat ini telah meninggal dunia, FS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan JH selaku pelaksana proyek. Sedangkan 5 tsk lainnya selaku penyedia barang dan jasa yakni, EO, BI, MN, RS dan AG,\" tegas Kapolres Kepahiang, AKBP Sudarno SSos MH melalui Kabag Ops, AKP Rudy S SH didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andika Rama Jum\'at (14/11). Menurutnya, penetapan tsk ini lantaran dalam proyek pembangunan PLTMH dengan 5 kegiatan itu masing-masing pembangunan jaringan PLTMH oleh CV BA, jaringan pembawah oleh CV DI. \"Kemudian jalan masuk dan kontruksi rabat beton CV MA, bendung sayap bangunan penangkap CV STE serta bak pengendap penenang, rumah pembangkit dan pipa pesat oleh CV JK telah menyebabkan kerugian negara,\" ungkap Andika. Dilanjutkannya, berdasarkan hasil perhitungan BPK RI, kerugian negara yang ditimbulkan senilai Rp 450 juta dari total anggaran proyek pembangunan senilai Rp 1,2 Miliar. \"Penetapan tsk ini dilakukan Selasa (11/11) lalu pasca pada hari yang sama hasil perhitungan itu kita terima dari BPK RI. Selanjutnya, pekan depan pihak-pihak yang kita sebutkan tadi akan kita periksa sebagai tsk,\" kata Andika. Lebih jauh dikatakannya, sejauh ini memang tsk belum dilakukan penahanan, karena terlebih dahulu akan diperiksa. Surat panggilannya sudah disiapkan. \"Dalam perkara ini masing-masing tsk kecuali yang sudah meninggal dunia, kita jerat Pasal 2, 3 dan 9 UU No 20 tahun 2001 Jo UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, dan diancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 1 Miliar,\" tandasnya.(505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: