Kepala SDN 6 Kerkap Segera Diadili
ARGA MAKMUR, BE - Kepala SDN 6 Kerkap, Bengkulu Utara (BU), Edi Suyono SPd segera dimejahijaukan. Tenaga pendidik tersebut menjadi tersangka penipuan suap rekrutmen Guru Bantu Daerah (GBD). Selain Edi, pelaku dalam kasus tersebut juga menyeret Kepala Tata Usaha (TU) sekolah, Parino SPd dan dan pegawai UPTD Dikbud BU, Asrin. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur, Samhori SH MH mengatakan, pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka dari pelimpahan penyidik Polres BU. \"Tim jaksa sedang memproses surat dakwaannya, kalau sudah selesai surat dakwaan minggu depan kita limpahkan ke pengadilan,\" jelas Samhori, SH MH. Ditambahkannya, untuk turunan dari kasus As karena pasalnya menyangkut pasal 378 jo 55 Ayat (1) KUHP Pidana telah dilimpahkan. As dan dua oknum lainnya ini ada dalam satu berkas pelimpahan, jadi Parino dan Edi Suyono juga dikenakan pasal yang sama dengan Asrin. Karena dua oknum tersebut bersama-sama dengan Asrin dalam melakukan penipuan GBD di Kelurahan Lubuk Durian Kecamatan Kerkap. Sedangkan untuk tersangka lainnya, pihaknya masih menunggu dari tim penyidik. Para tersangka menjanjikan kepada calon GBD untuk meluluskan dengan imbalan memberikan sejumlah uang dalam tes GBD beberapa waktu lalu. Namun saat pengumuman kelulusan korban dinyatakan tidak lulus. Oleh karena itulah kedua oknum ini dilaporkan ke Mapolres BU dan saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan akan segera dilimpahkan pula ke pengadilan. Penipuan GBD yang dilakukan oleh Parino dan Edi Suyono ini untuk 10 orang korban, masing-masing korban dijanjikan lulus GBD asalkan menyetorkan uang sebesar Rp 17, 5 juta dan Rp 17,4 juta. Beberapa orang korban yang tidak terima dirinya tertipu inilah yang melaporkan oknum yang bersangkutan ke Mapolres BU, dan saat ini oleh Mapolres BU kasus penipuan GBD ini telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Arga Makmur, dan oleh Kejaksaan Negeri akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Arga Makmur. \"Dalam waktu dekat ini berkas kasus tersebut segera kita limpahkan kepihak pengadialan. Untuk surat dakwaananya masih dalam proses,” pungkasnya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: