Konflik Jatropa Vs Warga Belum Tuntas

Konflik Jatropa Vs Warga Belum Tuntas

KOTA MANNA, BE – Meskipun sebelumnya PT Jatropa dengan 10 warga Desa Tanjung Aur sudah berdamai. Bahkan penandatanganan perdamaian  antara kedua belah pihak sudah  disaksikan Wakil Bupati Bengkulu Selatan (BS),  Dr drh Rohidin Mersyah MMA dan Ketua DPRD BS, Yevri Sudianto. Rupanya masih ada lagi konflik PT Jatropa dengan warga. Bahkan konflik tersebut saat ini masih terus diproses di Mapolres BS. Hanya saja konflik kali ini bukan karena laporan PT Jatropa yang melaporkan penyerobotan lahannya oleh warga. Namun sebaliknya adanya laporan warga yakni Yuyun Markoni (29) warga Desa Gunung Mesir, Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma. Dalam laporan Yuyun, PT Jatropa  diduga telah menggusur jalannya dekat dengan areal lahan PT Jatropa Desa Tanjung Aur Dua, Pino Raya. Padahal  lahan itu belum diganti rugi. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui penyidik Tindak Pidana tertentu (Tipiter), Bripka R Sagala mengungkapkan, laporan tersebut dilakukan bulan Juni 2014 lalu. Bahkan pihaknya sudah mengecek ke lokasi yang digusur. “Itu (laporan) sudah kami cek ke lokasi dan benar ada penggusuran lahan,” katanya. Menurut Sagala, pada laporan korban sebelumnya, diketahui PT Jatropa mau menanami lahan garapannya, yang masuk Hak Guna Usaha (HGU). Saat itu perusahaan mau membebaskan lahan milik Yuyun seluas 5 hektar. Namun Yuyun minta ganti rugi diatas Rp 100 juta. Sedangkan PT Jatropa hanya mampu Rp 45 juta. Aaat itu proses ganti rugi gagal dilakukan. Lalu, saat pihak ketiga mau membersihkan lahan, petugas operator alat berat menggusur lahan Yuyun seluas 0.25 hektar tanpa izin korban. Mendapati hal itu, korban pun melapor ke Mapolres BS. Hanya saja, sambung Sagala, saat pihaknya melakukan konfirmasi dengan pihak PT Jatropa, melalui manajernya Erlan, penggusuran lahan itu bukan dilakukan oleh pihak PT Jatropa sendiri. Akan tetapi oleh pihak ketiga. Sebab untuk pembersihkan lahan pihaknya melibatkan pihak ketiga. Adapun pihak ketiga yang membersihkan lahan itu yakni Zu (34) warga  Medan, Provinsi Sumatera Utara. “Laporan warga ini terus kami proses,  orang yang diduga sebagai pelaku yakni Zu sudah kabur. Sehingga kami kesulitan untuk memintai keterangannya,keberadaan Zu pun masih kami telusuri,” tukas  Sagala. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: