Tsk JSP Bakal Bertambah
BENGKULU, BE - Tim penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemeriksaan kepada 4 orang tersangka dalam kegiatan pembangunan jalan sentra Produksi (JSP) Kaur, kemarin (13/11) kemarin. Keempatnya, Ketua Tim PHO MB, PPTK LI , Konsultan BA selaku serta kontraktor pelaksana SE. Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Ghufron MM MSi melalui Dirreskrimsus Kombes Pol Roy Hardi Siahaan SIk MH membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dan itu dilakukan guna melengkapi keterangan masih dibutuhkan oleh tim penyidik. Selain itu, Roy juga menjelasakan, keempat tersangka ini ditetapka sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena mereka dinilai merupakan orang yang paling bertanggung jawab terhadap proyek sebesar Rp 11 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan Kabupaten Kaur tahun anggaran 2011 lalu. \"Keempatnya kita periksa berkaitan dengan tindak pidana korupsi, mereka adalah yang berperan dalam kegiatan tersebut,\" jelas Roy. Diungkapkan Roy, sejauh ini tim penyidik baru menetapkan sebanyak 4 orang tersangka. Meski begitu ia mengaku tak menutup kemungkinan tersangka dalam kasus tersebut akan bertambah. \"Untuk penambahan tersangka kemungkinannya ada, tetapi semua tergantu hasil pemeriksaan hari ini (kemarin, red),\" jelas Roy. Sementarai itu, Roy mengaku belum bisa memastikan apakah keempat tersangka akan dilakukan penahanan atau tidak. Sebab, ditahan atau tidak itu tergantung penyidik. \"Jika dikhawatirkan mereka kabur dan menghilangkan barang bukti (BB), maka akan kita tahan. Namun itu semua tergantung pertimbangan penyidik,\" ungkap Roy. Dari data yang dihimpun, hingga sore keempat tersangka masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik. Untuk diketahui, kasus tersebut berawal dri pembangunan fisik dari proyek pembangunan JSP di Desa Pondok Pusaka, Kabupaten Kaur yang diduga terdapat mark up dan penyelewengan. Dimana seharusnya panjang jalan yang sangat dibutuhkan oleh petani didalam mengangkut hasil pertanian sepanjang 11 KM. Namun dikurangi dari Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada. Begitu juga dengan lebar jalan, yang seharusnya selebar 8 meter, realisasi dilapangan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Bengkulu Total kerugian negara adalah sebesar Rp 2,1 miliar. (135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: