Sertifikat Dicuri, lalu Dibalik Nama
BENGKULU, BE - Seorang petani, Ahmad Suwarni (48) Depati Payung Negara RT 29 Kelurahan Sukarami ketimpaan apes. Pasalnya, setelah sertifikat rumahnya dicuri lalu dibaliknamakan dan digadikan ke bank. Akibatnya, rumah berserta tanahnya akan disita oleh pihak Bank Danamon karena mengalami kasus kredit macet. Diperkirakan, kerugian yang dialami korban mencapai senilai Rp 200 juta. Peristiwa itu, terjadi sekitar tanggal 31 Desember 2013 di Kota Bengkulu. Kronologisnya, berawal dari korban didatangi oleh pihak Bank Danamon. Setelah bertemu dengan korban, pihak bank menjelaskan akan melakukan esekusi rumah dan tanah milik korban jika persoalan kredit macet tidak diselesaikan. Hanya saja, pelapor kaget karena tidak merasa meminjam uang di Bank Danamon tersebut. Setelah ditelusuri oleh pelapor, ternyata sertifikat tanah dan rumahnya telah dibaliknamakan dari Ana Idrus Daud menjadi Imam Hambali melalui akte notaris Kuwari Ahmad. Kemudian, sertfikat itu dijadikan angunkan pinjaman uang di Bank Danamon tersebut. Korban yang mengetahui hal itu, langsung melapor ke Polda Bengkulu. Plt Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Joko Suprayitno, SST.Mk ketika dikonfirmasikan membenarkan telah menerima laporan pencurian dan pemalsuan sirtifikat tersebut. Menurutnya, laporan segera ditindak lanjuti dengan mengejar pelaku atau terlapornya. \"Laporan tengah kita tindak lanjuti,\" tutupnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: