Puluhan Kades Tolak Kebijakan Pemda

Puluhan Kades Tolak Kebijakan Pemda

BENGKULU, BE - Sekitar 80 orang Kepala Desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah mendadak mendatangi Kantor Bupati Benteng, Senin pagi kemarin (10/11). Rombongan Kades tersebut menuntut kejelasan nasib mengenai pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Kades, tahun 2015 mendatang. Para Kades tersebut meminta bertatap muka langsung dengan Bupati Benteng H Ferry Ramli SH MH, agar pomelik pengangkatan Pjs dapat terselesaikan. Karena kesibukan bupati, para Kades hanya ditemui oleh asisten 1 Hendri Donal, dialogpun berlangsung di aula utama Pemda Benteng. \"Kita juga kecewa, karena bupati tidak menemui kita langsung. Bahkan pertemuan ini belum ada keputusan yang pasti,\" ungkap Kedas Desa Susup Kecamatan Merigi Sakti, Sutan Ismail. Dialog yang digelar berlangsung panas, sebab Pemda ngotot untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, tentang pengangkatan Penjabat Sementara (Pjs) Kades, dengan syarat harus dari kalangan PNS (Pegawai Negeri Sipil). \"Kami keberatan kalau Pemda Benteng terapkan PP Nomor 43 itu, sebab seharusnya PJS ditetapkan dari orang didesa setempat bukan dari luar,\" Kata Sutan Muklis, Kades Desa Rinduati Kecamatan Taba Penanjung didalam dialog kemarin. Sempat terjadi perdebat alot antara Asisten I dengan para kades yang menyampaikan tuntutan. Perdebatan dengan nada tinggi tersebut berlansung hingga siang. Bahkan para Kades yang menyampaikan tuntutannya tersebut sampai menepuk-nepuk gulungan kertas yang dipegangnya. \"Kita ini tetap pada tuntutan awal, kalau seratusan Kades itu diangkat Pjs,\" ungkap Sutan, usia pertemuan kemarin. Diakhir tahun 2014 ini seratus orang lebih desa-desa se-Kabupaten Bengkulu Tengah habis masa jabatan, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) harus menunjuk Pjs dari kalangan PNS Pemda sebagai pengganti para Kades. \"Ini peraturan Pemerintah sesuai undang-undang, sehingga harus dijalankan. Bukan asal kemauan Pemda,\" terang Asisten I Pemkab Benteng, Hendri Donal. Ia menjelaskan bila Pjs akan bertugas untuk melaksanakan tahapan pemilihan Kades hingga difinitif. Pun demikian asisten satu mengatakan bila Pjs yang ditunjuk mengganti Kedas habis masa jabatan tersebut meski dari kalangan PNS tidak akan mendapatkan gaji tambahan sekalipun rangkap jabatan. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: