Jaksa Tunggu Putusan Banding

Jaksa Tunggu Putusan Banding

TUBEI,BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengajukan memori banding ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, atas vonis terdakwa Sukirno selaku PPTK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku DAK tahun 2010 lalu. Saat ini Jaksa tinggal menunggu putusan banding yang sudah diajukan tersebut. Dijelaskan Rizal, dengan diajukannya banding tersebut penahanan terdakwa Sukirno saat ini sudah diperpanjang. \"Ya berkas banding sudah kita ajukan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, tinggal lagi menunggu putusan banding tersebut, \" jelas Kajari Tubei, R Dodi Budi Kelana SH MH melalui Kasi Pidsus Rizal Edison SH. Terdakwa Sukirno sendiri pada tanggal 10 Oktober 2014 lalu divonis hukuman 1,9 tahun penjara. Vonis ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yaitu 3 tahun penjara karena diduga melanggar pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP. \"Vonis tersebut belum memenuhi 2/3 dari tuntutan yaitu 3 tahun penjara. Maka JPU mengajukan banding karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan hukum, \" tambah Rizal. Sekedar mengingatkan kasus ini diuga telah merugikan keuangan negara mencapai sebesar Rp 325,116 juta. Nilai kerugian itu sesuai dengan hasil audit BPKP Bengkulu. Kasus ini diungkap setelah dilaporkan oleh LSM Nuansa Alam Lestari dengan surat nomor 010/B/Y/NAL/L/IV/2010, yang menyebutkan pada tahun anggaran 2010 yang lalu Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Diknaspora) Lebong mendapatkan anggaran sekitar Rp 2 miliar untuk pengadaan buku tingkat perpustakaan tingkat SD. Pekerjaan itu telah dinyatakan selesai 100 % oleh penyedia barang alias pihak ketiga CV. Anugrah Grafika. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 25 orang kepala sekolah yang menerima bantuan diketahui jumlah kekurangan buku mencapai angka 5.075 eksemplar dan hanya 4 sekolah yang dinyatakan lengkap menerima bantuan sesuai dengan kontrak.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: