KPU RL Tunggu Perppu
CURUP, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong belum melakukan tahapan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Rejang Lebong yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 mendatang. \"Hingga saat ini kita masih menunggu kepastian hukum atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,\" ungkap Anggota KPU Rejang Lebong, Fahamsyah. Dengan belum adanya kepastian hukum tersebut, maka menurut Fahamsyah pihaknya belum bisa melakukan tahapan Pilkada di Rejang Lebong. Yang baru mereka lakukan yaitu hanya persiapan dan penyusunan anggaran. Hal tersebut mereka lakukan sesua dengan instruksi KPU Pusat belum lama ini. Terkait dengan penyusunan anggaran yang mereka lakukan, KPU Rejang Lebong telah menyusun anggaran Pilkada untuk dua putaran Pilkada. \"Penyusunan anggaran untuk dua putaran yang kita lakukan sesuai dengan informasi dari KPU Provinsi Bengkulu yang menyusun anggara untuk 2 putaran,\" jelas Fahamsyah. Belum adanya kepastian hukum terkait dengan Pilkada ini setelah Mantan Presiden SBY mengeluarkan Perppu pengganti UU Pilkada yang disahkan DPR namun Perppu tersebut masih harus menantikan persetujuan DPR untuk bisa menjadi dasar hukum penyelenggara Pemilu melaksanakan tahapan kepemiluan. Terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Rejang Lebong, pihaknya tetap akan menunggu kepastian hukum Perppu yang dikeluarkan mantan Presiden SBY. Menurut Fahamsyah, jika Perppu disahkan pada bulan Januari 2015, maka pihaknya akan segera melaksanakan sejumlah persiapan dan tahapan yang selama ini telah mereka susun. \"Kita lihat hasil dari keputusan mana yang akan dipakai bila Pilkada dilakukan secara langsung melalui DPRD maka peran kami nantinya sebatas verifikasi pasangan calon dan selanjutnya nama calon yang lolos verifikasi akan dipilih oleh DPRD,\" tutup Fahamsyah. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: