Sengketa Lahan SPPN ke Pusat
BENGKULU, BE - Tak kunjung selesainya masalah hibah lahan SPPN Kelobak Kepahiang membuat anggota DPRD Provinsi Bengkulu, khususnya komisi I harus bersikap. Ketua Komisi, Khairul Anwar BSc mengaku akan membawa persoalan itu ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Karena sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan pernah mengatakan jika ada masalah pertanahan yang tidak selesai di daerah, silakan dibawa ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. \"Kita tertarik dengan pernyataan menteri Agraria ini, dan kita akan membawa masalah lahan SPPN Kelobak ke kementerian Agraria dan mudah-mudahan ada penyelesaiannya,\" kata Khairul. Politisi PDIP ini membeberkan, Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu sudah mempelajari kasus yang membuat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dan Bupati Kepahiang Bando Amin tidak akur tersebut, dan didapati bahwa hibah tanah tersebut sebenarnya sudah disetujui oleh gubernur yang dijabat oleh Agusrin M Najamudin. \"Secara dejure dan defacto, pemberian hibah tanah itu dari Pemerintah Provinsi Bengkulu ke Pemeritah Kabupaten Kepahiang sudah disetujui, karena dari surat-surat yang ada saya perhatikan sudah tidak ada masalah lagi. Dan tahun 2013 lalu Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menganggarkan bantuan untuk pembangunan Masjid Al Amin Kepahiang itu sebesar Rp 400 juta melalui APBD dan sudah ditangani oleh Gubernur Junaidi Hamsyah,\" ungkapnya. Hanya saja bantuan itu batal diserahkan, karena adanya laporan dari pemilik SPPN Kelobak terkait pengrusakan bangunan yang dilakukan oleh Pemkab Kapahiang. Dan karena laporan itu pula yang menjadikan Bando sebagai tersangka. \"Karena ada persoalan lain berupa laporan pengrusakan sehingga kondisinya berubah. Sebenarnya masalah ini tidak perlu sampai ke ranah hukum, dan bangunan yang dirobohkan itu juga sudah tidak layak lgi dan sudah tidak dipelihara. Kalau kita mau berpikir jernih, tidak perlu ranah hukum terlebih sebelumnya gubernur, Danrem dan Kapolda sudah meletakkan batu pertama pembangunan masjid itu yang menandakan sudah ada persetujuan,\" paparnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: