Pemekaran 25 Desa, Tunggu Moratorium

Pemekaran 25 Desa,  Tunggu Moratorium

CURUP, BE - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Suardhi DS, SH menegaskan, pihaknya akan tetap mengakomodir usulan pemekaran 25 desa yang diajukan masyarakat.  Hanya saja, hingga saat ini usulan masyarakat tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena masih terganjal oleh moratorium pemerintah pusat, yang menghentikan sementara waktu pemekaran desa. \"Sekarang bukan layak atau tidak layak sebuah desa dimekarkan, sepanjang proses yang dilalui benar dan didukung oleh aturan perundangan berlaku bukan tidak mungkin,\" tegas Suardhi, kepada Bengkulu Ekspress, Kamis (27/12) di ruang kerjanya.

Hingga saat ini, sambung Suardhi, pihaknya sudah mengakomodir untuk anggaran kegiatan study kelayakan yang melibatkan universitas, bahkan berkoordinasi langsung dengan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, serta kelengkapan persyaratan lainnya. \"Proses untuk melengkapi persyaratan pemekaran desa tetap kita lalui.  Jika moratorium sudah dicabut oleh pemerintah pusat, usulan pemekaran desa akan kita lanjutkan untuk kembali dibahas,\" ujar Suardhi.

Sementara itu, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Rejang Lebong berjanji akan kembali mengajukan usulan pemekaran desa, meski tahun ini usulan pemekaran 12 desa yang diajukan ke DPRD RL dalam bentuk rancangan peraturan daerah tertunda karena moratorium.

Kepala BPMD RL Mohammad Rizal ketika dikonfirmasi menerangkan, setidaknya ada 25 desa yang telah mengusulkan untuk dimekarkan.  \"Selain 12 desa yang kita ajukan sebelumnya dalam bentuk Raperda, ada 13 usulan pemekaran desa lagi yang diajukan untuk dimekarkan,\" tutur Rizal.

Kerenanya, Rizal berharap masyarakat yang mengajukan diri untuk pemekaran desa bisa bersabar hingga menunggu moratorium dicabut dan terbitnya undang-undang baru tentang pemerintahan desa.

\"Kita akan tunggu kemungkinan penambahan syarat usulan pemekaran, setelah itu akan kembali kita ajukan ke DPRD RL dalam bentuk Raperda,\" katanya.

Rizal mengaku, pihaknya optimis usulan pemekaran desa yang diusulkan masyarakat ini akan dikabulkan, mengingat beberapa daerah lain seperti Bangkalan Madura yang nota bene luas wilayahnya kecil sudah memiliki lebih dari 200 desa dan kelurahan. \"Kita baru 156 desa, kemungkinan bisa saja ada penambahan desa, selagi hal itu untuk kepentingan masyarakat banyak dalam hal optimalisasi pelayanan publik,\" tegasnya.

Di bagian lain, Kepala Administrasi Hukum Setdakab Rejang Lebong Maulana SH melalui Kasubag Perundang-undangan Indra Hardiwinata SH, kepada wartawan sebelumnya mengatakan, sebelumnya bagian hukum Setda RL sudah mengusulkan soal Raperda pemekaran desa. Dari sebelumnya 12 desa pada tahun 2012, dan usulan baru pemekaran 13 desa.  \"Hanya saja pemekaran desa ini terhambat karena adanya moratorium pemekaran desa, oleh Kementerian Dalam Negeri. Sehingga tidak bisa ditindaklanjuti,\" terang Indra.

Beberapa desa yang akan diusulkan untuk dimekarkan, diantaranya Desa Sumber Jaya, Desa Batang Gilang, Desa Danau Mas, Desa Pal Batu, desa Talang Sumpel, Desa Suban Jaya, Desa Air Bais, Desa Pagar Bulan, Desa Gardu dan Desa Bangun Rejo, bahkan sudah berbentuk rancangan peraturan daerah (raperda). Selanjutnya, 13 desa lain hingga saat ini tinggal menunggu tahapan kajian akademis untuk dimekarkan, diantaranya Desa Taba Tinggi, Tak Tok, Kasie Kasubun, Blumai II, Tanjung Sanai I, Air Apo, Kampung Jeruk, Empat Suka Menanti, Air Rusa, Air Meles Atas, Lawang Agung dan Lubuk Alai yang akan dipecah menjadi tiga desa pemekaran dengan dua desa baru bernama Bandar Agung dan Palembang Kecil. (b

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: