Tsk Penggelapan Uang Perusahaan ke Jaksa
KOTA MANNA, BE – Suratman alias Manto ( 35), warga Jalan Letnan Tukiran, Kota Manna, pelaku penggelapan uang perusahaan UD Aguarius milik bosnya Damelia Syafrial (40), warga jalan Gerak Alam, Kota Manna sebesar Rp 70 juta, akhirnya dilimpahkan penyidik Mapolsek Kota Manna ke Kejaksaan Negeri Manna. Pasalnya berkas pemeriksaan terhadap tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21). Sehingga setelah hampir dua bulan menjadi tahanan Mapolsek Kota Manna, mulai kemarin Suratman alias Manto menjadi tahanan Kejari Manna. “Berkas perkara Suratman sudah P21 dan kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan ke pengadilan negeri,” ujar Kapolsek Kota Manna, Iptu Hasbi SH melalui Kanit Reskrim, Ipda R Ginting kemarin. Sementara itu JPU yang menangani perkara tersebut, Wiwin Setyawati SH MH mengungkapkan, setelah menerima berkas perkara serta tersangkanya, pihaknya akan mempelajarinya kembali untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manna, guna mendapatkan jadwal sidang. “Kami akan pelajari lagi, setelah itu kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Manna agar dapat segera disidang,” ujar Wiwin. Sekedar mengingatkan, Suratman alias Manto Rabu (10/9) lalu di tangkap di Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. Dirinya ditangkap setelah di laporkan atasannya ke Mapolsek Kota Manna, sebab pada 21 Agustus 2014 lalu Suratman diketahui telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 70 juta dengan cara mengubah nota penjualan dan pembelian barang ke toko-toko manisan di wilayah BS, Seluma dan Kaur.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: