Berebut Anak, IRT Dianiaya Suami

Berebut Anak, IRT Dianiaya Suami

KOTA MANNA, BE – Laporan perbuatan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam wilayah Bengkulu Selatan (BS) akhir-akhir ini marak terjadi. Kali ini, Fenti Adriani (29), warga Jalan Puyang Sakti, Kelurahan Kota Medan, Kota Manna. Dirinya melaporkan suaminya, Er (31), warga Jalan Raja Chalifah, Kota Medan, Kota Manna ke Mapolres BS. Pasalnya saat dirinya mau menjemput anaknya di rumah sang suami Rabu (5/11) pukul 22.00 WIB yang sudah beberapa bulan terakhir ini sudah tidak tinggal satu rumah dengan korban, sang suami tidak mau menyerahkannya. Lalu korban pun tetap berusaha untuk merebut kedua anaknya itu, akan tetapi sang suami tetap bersikukuh untuk tidak menyerahkannya kepada korban. Bahkan sang suami pun mendorong korban hingga tangannya terjepit di pintu, hingga lengan kiri korban mengalami luka memar. Adapun sang suami setelah dilaporkan ke Mapolres BS, kemarin mendatangi Mapolres BS untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Dikatakannya jika dirinya dan sang istri sudah lama tidak tidur satu atap. Lalu dirinya pulang ke rumah orang tua, sedangkan sang istri berada di rumah kos di Jalan Puyang Sakti. Mengingat Istrinya itu selalu pergi dari rumah, kedua anak mereka yakni K (11) dan A (10) sering menemui dirinya. Lalu pada hari itu setelah kedua anaknya itu menunggu sang ibu yang belum pulang kerja hingga pukul 21.30 WIB, kedua anak itu itu pun tertidur bersama Er. Namun saat keduanya sedang tidur pulas, sang istri pulang dan hendak membawa pulang kedua anaknya itu. “Saya hanya kasian dengan anak-anak yang sedang tidur pulas harus dibangunkan, sehingga saat itu saya memohon agar kedua anak itu pulang keesokan harinya sebelum berangkat sekolah, namun Fenti tetap ngotot. Kalau saya menjepitkan tangannya ke pintu itu tidak benar sebab saat itu ada saksi yang melihat langsung,” terang Er kemarin. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Brigpol Susi DY membenarkan telah menerima laporan KDRT dan terlapor pun sudah dimintai keterangan. “Terlapor sudah kami mintai keterangan, terlapor pun hanya wajib lapor,\" ujar Susi. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: