Pejabat RSMY Terima Honor Rp 4 Juta/Bulan

Pejabat RSMY Terima Honor Rp 4 Juta/Bulan

\"RIO-ZULMAN BENGKULU, BE - Sidang pengusutan kasus korupsi RSMY kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis (6/11). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi yang merupakan tim  pembina RSMY. Diantaranya, Dr H Syafriadi  MM, Asmarahadi SKM MSi, H Kasmi Juwita S  Kep, dan Drs Asrizal. Keempatnya merupakan pejabat di lingkungan RSMY Kota Bengkulu. Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tipikor, H Sultoni SH MH selaku hakim ketua, serta H Toton SH MH dan Rendra Yozar DPSH MH selaku hakim anggota itu, keempat saksi pun tak menampik telah menerima honor dari RSMY meskipun telah berubah dari statusnya swadana menjadi BLUD. Para saksi menerima uang tersebut setiap bulan, bahkan yang lebih mengejutkan uang yang mereka terima tersebut rata-rata berkisar hingga Rp 4 juta perbulan. Para saksi mengklaim bahwa uang yang mereka terima tersebut adalah uang insentif yang memang sepatutnya dikkeluarkan oleh RSMY, di luar tunjangan dan gaji yang telah mereka peroleh. \"Saya setiap bulan menerima uang insentif, itu adalah hasil kerja yang kita dapatkan dari PAD, kami berhak menerimanya,\" kata Asmara Hadi SKM MSi, di ruang sidang. Lebih lanjut, pria yang berprofesi selaku Kabag Keuangan RSMY tersebut mengaku, ia uang diterimanya setiap bulan tersebut jumlahnya selalu berbeda, hal tersebut disesuaikan dengan PAD RSM yang setiap bulan selalu tidak tetap. \"Setiap bulan insentif yang saya terima selalu berubah, tapi setiap bulan selalu dikasih,\" kata mantan Kabid Penunjang Medik dan Kesehatan lingkungan RSMY (2008-2010), kemarin. Hal senada disampaikan Wadir Pelayanan Medik dan Keperawatan, Syafriadi. Ia juga tak menampik telah menerima uang tersebut, namun dengan lantang ia mengakui bahwa sebelumnya tak mengetahui bahwa dirinya selaku tim pembina RSMY, dan uang diterimanya tersebut hanyalah intensif yang memang diterimaya selaku pejabat di RSMY. \"Saya tidak tahu jika saya tercatat sebagai tim pembina RSMY, dan saya juga tidak tahu uang tersebut adalah honor selaku tim pembina. Uang insentif ini setiap bulan diterima, dan uang tersebut memang sejak dulu diberikan,\" ungkapnya. Selain itu, Syafriadi, menambahkan, tak hanya pajabat RSMY yang menerima uang tersebut, seluruh pegawai RSMY pun juga menikmatinya. \"Seluruh pejabat struktural dari eselon 2 hingga eselon 4 juga menerima, bahkan seluruh pegawai RSMY juga menerimanya. Semua ada perhitungannya masing-masing,\" katanya. Dijelaskannya, untuk menentukan besaran persentase penerima honorer tersebut, pihak RSMY selalu mengadakan rapat setiap bulannya. \"Setiap bulan di RS selalu diadakan rapat untuk menghitung persentase besaran honor yang diberikan, jika semua sudah setuju barulah disepakati,\" katanya. Sementara itu, ketika hakim menanyakan, apakah pemberian insentif tersebut sampai saat ini masih diberikan, Safriadi mengaku pihaknya masih menerima uang diterima setiap bulan, di luar gaji dan tunjangan tersebut. \"Hingga saat ini, di RS uang insentif itu masih diberikan,\" katanya.  Tolak Kembalikan Disisi lain, sebelum menutup persidangan ,disaat JPU, Hendri mempertanyakan apakah para saksi bersedia mengembalikan uang yang dianggap merupakan kerugian negara tersebut, para saksi menolak untuk mengembalikan uang tersebut. Sebab mereka menilai uang tersebut memang hak mereka yang sewajarnya diterima atas kinerja yang dilaksanakan. \"Semua berhak menerima uang tersebut, dimulai dari cleaning service hingga para pejabat, masing masing sesuai dengan beban kerjanya. Menurut kami itu sudah tepat sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007, tidak ada kesalahan disitu,\" katanya. Menanggapi hal tersebut, Hendri mengatakan, akan menyerahkan kepada majelis hakim untuk mempertimbangkannya. \"Sehubungan dengan para saksi yang tidak mau mengembalikan uang tersebut, nanati akan kita serahkan kepada pertimbangan majelis hakim,\" singkat Hendri. Menurut Hendri, pembayaran uang honorer yang didasarkan atas SK Direktur RSMY Bengkulu tersebut bertentangan dengan dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007.  Terdakwa Zulman dan Saksi Menangis Diakhir sidang, ketika Sultoni, hakim ketua menanyakan apakah para terdakwa keberatan? Sembari menangis, terdakwa Zulman mengatakan, meski tersandung hukum ia tetap bangga sebab telah membawa RSMY lebih baik yakni menjadi BLUD. Selain itu, ia juga berpesan agar para pejabar RSMY lebih berhati-hati dalam mengelola managemen RSMY. \"Terima kasih kepada semua yang telah mendukung RSMY menjadi BLUD. Jika ada kekeliruan, ini merupakan kesalahan dari kita yang belum paham mengenai BLUD. Saya berpesan, baca lagi Permendagri, kalau ada kekeliruan silakan berkonsultasi,\" sampai Zulman.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: