Upah Buruh Lampaui UMP
ARGA MAKMUR, BE - Upah pekerja di berbagai perusahaan di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sebagian besar sudah melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Hal ini diakui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) BU, Edy Suprianto ST MT. UMP 2015 sendiri Rp 1,5 juta. Sebelum ini, gaji karyawan di berbagai sektor sudah mencapai angka tersebut. Sehingga UMP yang baru ditetapkan itu, kata Edy, sudah wajar diterapkan di BU. \"Kita sudah mendapatkan informasi mengenai kenaikan UMP itu. Tapi untuk surat resminya belum kita terima. Angka upah tersebut kita nilai sangat pantas,\" katanya. Menurut Edy, selama ini, sudah banyak perusahaan swasta memberi upah kepada karyawannya di atas UMP. Seperti upah di perusahaan perkebunan sebelum ini sudah mencapai Rp 1,5 juta. Menurutnya, jika surat keputusan gubernur mengenai standar UMP itu telah sampai pada pihaknya, maka pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi. Namun, walaupun saat ini belum disosialisasikan, ia optimis perusahaan yang ada di BU banyak yang telah menggaji karyawannya di atas UMP tersebut. \"Seperti perusahaan di sektor pertanian dan perkebunan itu, mereka sudah menggaji karyawannya sudah mencapai Rp 2 juta per bulan,\" ungkapnya. Namun demikian, lanjut Edy, pihaknya tetap akan mensosilisasikan hal tersebut ke Perusahaan. Karena, memang hal itu merupakan tugas dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Setidaknya, jika sudah disosialisasikan perusahaan menjadi tahu mengenai kenaikan UMP tersebut sebesar Rp 150 ribu. Sebelumnya UMP Bengkulu Rp 1.350.00. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: