Mantan Kadis PU Tolak Rumdin Dipindahkan
BENGKULU, BE - Rencana Bupati Lebong, H Rosjonsyah SIP MSi memindahkan Rumah Dinas (Rumdin) Pejabat yang saat ini berada di Desa Suka Bumi ke belakang Masjid Agung kompleks perkantoran Pemkab Lebong mendapat penolakan dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lebong, Ir H Ahmad Azhary AR MM. Menurut Azhary, rumdin bupati dan pejabat tersebut dibangun saat ia menjabat sebagai Kadis PU dan Dalhadi Umar menjabat sebagai bupati pada 2007 lalu. Dibangunnya rumdin di Desa Suka Bumi itu juga memiliki sejumlah alasan, yakni agar para pejabat mengetahui kondisi masyarakat Lebong. Sebab, pemukiman yang padat warga adalah daerah Desa Suka Bumi itu, sedangkan di komplek perkantoran saat ini bukan tempat pemukiman masyarakat, hanya sebagai daerah yang baru dihuni. \"Sebagai mantan kadis PU dan sebagai Putra Daerah Lebong yang merancang dan membangun Rumdin itu, saya tidak setuju dengan rencana bupati yang ingin memindahkan Rumdin itu ke atas atau ke kompleks perkantoran. Karena peletakan di Limau Pit (Desa Suka Bumi,red) itu ada dasarnya, bukan semarang sesuai dengan keinginan saya dan bupati saja,\" tolak orang dekat Dalhadi Umar itu kepada BE, kemarin. Dijelaskannya, pada zaman itu kebanyakan pejabat Lebong tinggal di Kota Bengkulu dan langsung ke kantor, dan sama sekali tidak mengetahui kondisi masyarakat yang sebagian besarnya berada di bawah atau Desa Suka Bumi dan sekitarya. \"Kalau Rumdin juga dibangun di dekat komplek perkantoran, kapan bupati dan para pejabat melihat lihat kondisi masyarakat. Dan keberadaan rumdin di Desa Suka Bumi itu sama sekali tidak membuat pejabat terlambat masuk kantor karena jauh, karean saat ini para pejabat diberikan mobil dinas, sehingga tidak ada alasan untuk memindahkan rumdin itu,\" ujarnya. Alasan berikutnya untuk pemerataan pembangunan. Karena Rumdin dibangun di kompleks perkantoran, maka pembangun di daerah lainnya tidak terlihat menumpuk dan akan menyakiti perasaan masyarakat. \"Kurang tepat jika Bupati ingin memindahkan Rumdin itu hanya dengan alasan ingin memakmurkan masjid. Pertanyaannya, apakah dengan tidak memindahkan rumdin bupati dan jajarannya tidak bisa memakmurkan masjid? Saya rasa bupti cukup mengeluarkan surat edaran bahwa setiap kepala dinas atau PNS harus salat Jumat di Masjid Agung saja sudah cukup, tidak perlu dengan memindahkan Rumdin,\" kritiknya. Ia juga menilai Bupati ingin menghamburkan uang rakyat menjelang masa jabatannya berakhir 2015 mendatang, padahal lanjutnya, masih banyak yang harus diprioritaskan oleh Pemkab dan bermanfaat bagi masyarakat, seperti membangun atau merehab sekolah, membangun jalan, membuka jalan sentarl tani dan berbagai infrastruktur lainnya. \"Lagipula Rumdin yang ada itu masih bagus, jikapun ada kerusakan tinggal diperbaiki saja dan itu tidak akan menelan anggaran yang cukup besar,\" ungkap Azhary yang saat ini PNS di BLH Provinsi Bengkulu. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Lebong H Rosjosyah SIP MSI berencana memindahkan Rumah Dinas (Rumdin) Pejabat yang saat ini berada di Desa Suka Bumi ke belakang Masjid Agung tersebut. Tujuannya tak lain yakni untuk kemakmuran masjid yang digadang-gadangkan sebagai salah satu masjid termegah di Provinsi Bengkulu tersebut. \"Memang komplek rumah dinas yang ada di Desa Suka Bumi rencananya dipindahkan ke belakang Masjid Agung tujuannya ya untuk kemakmuran masjid. Namun, prosesnya masih cukup panjang karena masih akan melakukan pembebasan lahan yang berada di belakang masjid tersebut,\" jelas Bupati Rosjonsyah. Selain itu, Bupati juga merencanakan disetiap Hari Jum\'at nantinya akan dilakukan Salat Jum\'at bersama oleh PNS di jajaran Pemkab Lebong di Masid tersebut. \"Jadi nanti setiap hari jumat PNS diminta untuk menggunakan pakaian muslim. Sehingga, setelah jam kerja berakhir bagi PNS laki-laki langsung dapat melakukan Salat Jum\'at di masjid tersebut,\" tambahnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: