Bulan Depan, BU Cetak KTP-el Sendiri
ARGA MAKMUR, BE - Jika tidak ada halangan, bulan depan atau Desember 2014, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) sudah bisa mencetak sendiri KTP Elektronik atau KTP-el (sebelumnya e-KTP). Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Dukcapil, Drs Kiman Nazardi MM. \"Jika kita sudah mencetak sendiri nanti, distribusi KTP-El tidak akan selama saat ini,\" ujarnya. Ditambahkan Kiman, hal ini sesuai dengan janji Kemendagri bahwasanya pencetakan KTP-el diserahkan ke kabupaten masing-masing. Hal ini dilakukan, untuk mempermudah proses pembuatan KTP-el tersebut. Pasalnya, selama ini sejak KTP-el diberlakukan, hingga saat ini masih ada warga yang belum menerima KTP-el dalam bentuk fisik. Oleh sebab itu, dengan adanya terobosan ini diharapkan bisa mempermudah dan mempercepat pendistribusian KTP-el ke kecamatan di masing-masing kabupaten. \"Saat ini kita sudah memiliki mesin pencetak KTP-el tersebut, hanya saja blanko KTP-el tersebut yang belum kita dapat dari pusat,\" imbuhnya. Alat yang telah dimiliki oleh Dukcapil BU tersebut diantaranya, mesin pencetak KTP-el dan dua printer. Dengan telah adanya mesin cetak ini, Dukcapil hanya tinggal menunggu blanko KTP-el saja. \"Jika blanko sudah ada, maka pencetakan KTP-el segera dilimpahkan oleh Pemerintah Pusat ke Dukcapil daerah masing-masing. Seandainya ada kesalahan data pada KTP-el, maka masyarakat tidak akan menunggu lama lagi untuk bisa mendapatkan KTP-el yang akan diperbaiki,\" kata Kiman. Begitu juga jika KTP-el tersebut hilang, juga tidak perlu menunggu terlalu lama lagi untuk mendapatkan bentuk fisik KTP tersebut. Karena daerah telah bisa mencetak sendiri KTP-el setelah KTP-el tersebut dicetak, maka akan langsung di distribusikan ke kecamatan masing-masing. Dari kecamatan ke desa, dan desa kepada para masyarakat. Kiman juga mengimbau kepada semua masyarakat BU yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman. Karena sesuai dengan surat edaran Kemendagri, KTP manual atau KTP non elektronik hanya berlaku hingga Desember 2014. Surat edaran ini akan berjalan, kecuali jika ada perpanjangan waktu.(927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: