Dua Pengedar Sabu Diringkus
BENGKULU, BE - Dalam rangka melakukan operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2014 ini, jajaran Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bengkulu berhasil meringkus 2 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, adalah Ichsan (36) dan Toto Harmansyah (29), keduanya warga Jala WR Supratman 7 Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu. Dari tangan kedua tersangka sabu, polisi berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening atau seharga Rp 500 ribu. Kemudian, juga alah isap sabu atau bong, hand phone merek Nokia dari tangan kedua tersangka tersebut. Penangkapan kedua tersangka sabu itu, dilakukan sekitar 12.10 WIB Selasa malam (4/11) dirumah tersangka yang terletak bersebelahan. Sejauh ini, kedua tersangka masih menjalankan pemeriksaan intensif untuk melakukan pengembangan terhadap kasus sabu tersebut. \" Penangkapan kedua tersangka sabu itu, dalam rangka operasi Antik,\" ujar Direktur Narkoba, Kombes Pol Drs Budi Tono, didampingi Kasubdit II, AKBP Burhan Siburian, di ruang kerjanya. Menurut Burhan, kronologis penangkapan berawal dari, nama kedua tersangka ini sudah masuk kedala Target Operasi (TO) pihaknya. Hanya saja, dikarenakan dengan kepiawaian kedua tersangka ini, sehingga sering lolos dari sergapan polisi. Kemudian, polisi melakukan penyamaran dengan cara akan membeli sabu dengan tersangka Toto Harmansyah tersebut. Setelah disepakati, kemudian tersangka membeli paketan sabu kepada tersangka Ichsan. Saat sedang bertransaksi itulah, tersangka ditangkap dan digelandang ke Mapolda Bengkulu. \"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 112 UU No 35 Tahun 2013 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal sekitar 4 tahun penjara,\" terangnya. Sementara itu, tersangka Toto mengaku jika barang haram itu dibeli kepada Ichsan dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian, serbuk kristal itu diberikan oleh tersangka Ichsan dari bagian kaca jendela sebelah samping atau disamping rumahnya. Karena, rumah kedua tersangka terletak berdampingan. Sebelumnya, tersangka berkomunikasi dengan tersangka Ichsan melalui sarana Hand Phone (HP). \"Sabu ini saya beli dari tersangka Ichsan ini pak,\" akunya. Sedangkan, tersangka Ichsan ketika dikonfirmasi membantah jika telah menjual sabu kepada tersangka Toto. Menurutnya, dirinya dengan Toto memang merupakan tetangga. Akan tetapi, tidak pernah memberi dan menjual sabu tersebut. Tersangka Toto hanya beralibi atau beralasan sehingga dirinya ikut terseret. Padahal, dirinya tidak mengetahui jika Toto merupakan pengedar sabu tesebut. \"Saya tidak pernah memberi ataupun menjual sabu kepada Toto ini pak,\" elaknya.(111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: