Kayu Temuan 19,5 Kubik akan Dilelang
KOTA MANNA, BE – Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan (BS), Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Keamanan Hutan, Nasrul Khalik SH didampingi Kasi Perundang-Undangan, Ujang Musdianto SH memastikan dalam waktu dekat pihaknya akan melelang kayu temuan yang ada di gudang Dinas Kehutanan dan ESDM. Kayu temuan itu diduga hasil kegiatan illegal logging yang diambil dari kawasan hutan lindung dan hutan produksi terbatas di wilayah BS. Saat ini kayu tersebut sudah disita menjadi milik Negara. “Kayu temuan sekitar 19,5 kubik itu akan kami lelang pada 11 November mendatang,” katanya. Dikatakan Ujang, kayu 19,5 kubik itu dengan rincian sebanyak 15,49 kubik kelompok meranti dan 4,03 kelompok rimba campuran. Untuk lelang akan dilaksanakan di Kantor Dinas Kehutanan dan ESDM BS sekitar pukul 11.00 WIB. Sambung Ujang, bagi warga yang mau memiliki kayu tersebut dapat mengajukan diri sebagai peserta lelang, dengan syarat : peserta lelang perorangan wajib memiliki NPWP, sedangkan badan usaha wajib juga menyertakan izin usaha / SIUP. “Bagi yang mau ikut lelang, silakan hubungi panitia lelang,” demikian Ujang. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: