Direktur PDAM RL, Dituntut 1,5 Tahun

Direktur PDAM RL,  Dituntut 1,5 Tahun

CURUP, BE - Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan water meter dan material tahun 2010 pada PADM Kabupaten Rejang Lebong, tinggal menunggu vonis majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Curup pada sidang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada empat terdakwa korupsi.  Diantaranya Direktur PDAM Curup, Irwanto SE, PPTK, Darlan Ependi, Kontraktor Pelaksana, Nopian Edward dan Mardiono.

Hanya saja, Direktur PDAM Irwanto dan PPTK Darlan Efendi tidak dibebankan membayar uang pengganti, namun tetap dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 50 juta subsideir 3 bulan penjara.  Sedangkan kedua kontraktor dalam proyek tersebut, dibebankan membayarkan uang pengganti serta denda.

Nopian Edward dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 22 juta subsider 9 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsideir 3 bulan penjara. Selanjutnya Mardiono dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 13 juta subsideir 9 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsideir 3 bulan penjara.

\"Terkait tuntutan terserbut, kita akan memberikan pembelaan awal Januari mendatang,\" tegas Penasehat Hukum terdakwa, Bahrul Fuady, SH, kepada Bengkulu Ekspress, Rabu (26/12).

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Direktur PDAM, Fernandes, SH yang menegaskan sudah menyiapkan pembelaan pada awal Januari 2013 mendatang. \'\'Meski JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mudah-mudahan pembelaan yang akan kita bacakan, bisa menjadikan pertimbangan hakim nantinya dalam memutuskan perkara ini,\" ujarnya. (999)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: