14 Pekerja Cina Masuk Lebong

14 Pekerja Cina  Masuk Lebong

TUBEI, BE - Sebanyak 14 pekerja asal negeri Cina, saat ini berada di Kabupaten Lebong.   Masuknya pekerja asal Cina ini dibawa oleh perusahaan PT Bangun Tirta Lestari yang saat ini sedang melakukan pembanguan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Ladang Palembang Kecamatan Lebong Utara.  Dikatakan Kepala Dinas Sosial, Transnmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Lebong  Drs Saiful Anuar MM, melalui Kabid Tenaga Kerja Januar Pribadi MSi, jika para pekerja asing tersebut telah di laporkan oleh PT Bangun Tirta Lestari.

\"Iya, pihak PT BTL yang memperkerjakan 14 tenaga kerja asal Cina tersebut sudah melaporknnya kepada kita.   Karena setiap pekerja asing harus terlebih dahulu melapor sebelum mulai bekerja. Seluruh administrasi tenaga kerja asing ini sudah dilengkapi baik berupa paspor, izin kerja dan izin tinggal sudah diserahkan ke kita,\" jelas Januar Pribadi.

Dikatakan Januar, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pendatan tenaga kerja asing maupun lokal yang bekerja di Perusahaan Swasta di Lebong.  Selain melakukan pendataan bidang tenaga kerja, Dinsosnakertrans juga akan membuat surat edaran bagi seluruh perusahan agar mematuhi ketentuan ketenaga kerjaan sebagaimana diatur dalam undang-undang Ketenaga kerjaan No 13 tahun 2003.

\"Di Lebong ini ada 33 perusahaan, bidang kerja mereka ada di bidang pertambangan, energi, perbankan, media cetak dan lain-lain.  Kita akan melakukan pengecekan ke seluruh perusahaan tersebut apakah mereka sudah mematuhi UU Ketenagakerjaan. Dari sisi kesehatan pekerja maka seluruh perusahan terutama yang memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi harus memiliki klinik kesehatan di lokasi kegiatan atau jaminan keselamatan kerja, perusahaan yang mempekerjakan minimal 10 orang karyawan juga wajib menyertakan pekerja untuk mendapatkan asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja,\" kata Januar. Prioritaskan Warga Lokal Selain itu, Januar juga menambahkan bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban mempekerjakan orang lokal dalam perusahan mereka.  Minimal untuk bidang pekerjaan non skill.  \"Pekerja non skill tidak bisa seluruhnya diambil dari luar, tetapi harus memprioritaskan warga lokal, kalau untuk pekerjaan yang membutuhkan skill, maka perusahaan dapat merekrutnya dengan bebas. Untuk hal ini akan kita lihat ke masing-masing perusahan apakah sudah mentaati aturan ketenagakerjaan tersebut atau belum,\" pungkas Januar Pribadi. (777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: