DPPKAD Segera Panggil Pemilik Restoran
TUBEI,BE - Sesuai dengan UU dan Perda, seharusnya pajak yang dikenakan pada rumah makan tersebut sebesar 10 persen per transaksi. Namun hal tersebut berbeda di Kabupaten Lebong. Karena rumah makan di Lebong pada umumnya tidak menggunakan nota pembelian kepada konsumen sehingga sulit untuk menentukan jumlah transaksi per hari. Menyikapi persoalan tersebut, DPPKAD Lebong berinisiatif memanggil para pengusaha rumah makan untuk membuat kesepakatan agar dapat menarik pajak rumah makan tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut, kesepakatan setiap rumah makan dikenakan pajak 10 persen dari penghasilan setiap bulan. Disampaikan Kabid Pendapatan dan Bagi Hasil Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Lebong, Syarifudin SSos MSi,\"Untuk itu, dari hasil kesepakatan tersebutlah maka penarikan pajak sebesar 10 persen dari rumah makan dan restoran dilihat dari jumlah penghasilan mereka setiap bulan. Untuk nilainya bervariasi, mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu tiap bulannya.\'\' Dasar penarikan pajak dan restoran tersebut berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 pasal 30 yang mengatur tentang pajak restoran termasuk didalamnya rumah makan serta Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 perubahan dari Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Salah satu pengusaha rumah makan di Kabupaten Lebong, Ivan menjelaskan dirinya siap membayar pajak restoran tersebut, dengan syarat seluruh pengusaha rumah makan dikenakan pajak 10 persen. \"Kalau saya setuju saja, tapi harus adil. Maksudnya seluruh rumah makan di Lebong ini ditarik pajak 10 persen tersebut, jangan ada tebang pilih seperti karena rumah makan tersebut milik pejabat maka tidak dikenakan pajak. Tapi kalau adil ya kita pasti setuju,\" ungkapnya.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: