Tuntut Harta Warisan, Ayah Kandung Dicekik
BENGKULU, BE - M Ali, warga Desa Penago 1, Ilir Talo, Seluma mendatangi Mapolda Bengkulu, Jumat (31/10) kemarin. Bapak empat anak tersebut melaporkan Sy, anak keduanya dan Ta (adik iparnya). Kedua pelaku diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mencekik lehernya. Diduga perebutan tersebut dipicu karena pelaku yang menuntut pembagian harta warisan sekitar 20 hektar kebun sawit milik korban. Dugaan penganiayaan tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB, di rumah Dalil Tarmidzi (59), adik kandung korban. Saat itu korban sedang berada di rumah Dalil, tiba-tiba datang pelaku dan langsung marah-marah kepada korban karena korban dianggap tak menghiraukan pelaku yang merupakan anaknya. Tak lama kemudian pelaku langsung mencekik leher korban. Beruntung anggota keluarga yang berada di tempat tersebut segera menghentikan perbuatan tersebut. \"Saat bertemu, Sy berkata kepada Ali (korban), bahwa korban tidak mengngurus anak. Setelah itu Sy dan Ta mencekik leher korban. Untung saya cepat memisahkannya, jika terlambat sedikit mungkin bisa mati,\" kata Dalil Tarmizi, ditemui saat mendapingi korban melapor. Ditambahkannya, dugaan pelaku menuntut harta warisan tersebut disimpulkan dari seringkali terjadinya keributan terkait pemberian harta yang diberikan oleh korban kepada beberapa anaknya. Bahkan Sy sudah melayangkan pengaduan ke Pengadilan Agama Manna, untuk menuntut harta warisan yang dimiliki orang tuanya tersebut. \"Sebelumnya Sy telah mengadukan Ali ke Pengadilan Agama menuntut warisan. Padahal masing-masing anaknya sudah diberikan, baik berupa kebun maupun uang tunai,\" tukas Dalil.(***)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: