15 Kades Berhak Keluarkan SKAU

15 Kades Berhak Keluarkan SKAU

BINTUHAN,BE- Jumlah kepala desa memiliki sertifikat sebagai pihak berwenang mengeluarkan surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) akan ditambah. Saat ini jumlah kades berhak mengeluarkan dokumen SKAU ini baru 15 orang (Lihat Grafis). “Mereka berhak menerbitkan SKAU yakni kayu jenis kayu tanaman seperti bayur, damar dan lain-lain,” kata Kadishutbang dan ESDM Pemkab Kaur Ir Ahyan Endu P, melalui Kabid PHH Harlis Harjoni. Ditambahkannya, saat ini ada enam kades  sedang mengikuti pelatihan penerbitan SKAU di Lampung. Namun apakah mereka nanti akan lulus atau tidak tergantung dengan kegiatan pelatihan  mereka ikuti. Sedangkan mengenai teknis penerbitan SKAU bagi warga  kadesnya tidak mempunyai hak menerbitkan SKAU dapat mendatangi kades  terdekat agar dapat diterbitkan SKAU bila melakukan jual beli atau penebangan kayu miliknya sendiri.  “Untuk penerbitan SKAU semuanya gratis tidak ada biaya,” tegas Halis.(618)  

15 Kades Berhak Keluarkan SKAU 1. Silun Apindi        Kades Bungin Tambun II, Kecamatan Padang Guci Hulu 2. Drs Milian Haryadi     Kades Jadi, Kecamatan Kinal 3. Restu Edi        Kades Jembatan Dua, Kecamatan Kaur Selatan 4. Min Saleh        Kades Tanjung Kemuning, Kecamatan Tanjung Kemuning 5. Purwanto        Kades Sinar Mulya, Kecamatan Maje 6. Kun Semate Novel    Kades Ulak Agung, Kecamatan Padang Guci Hilir 7. Mubin         Kades Ulak Pandan, Kecamatan Nasal. 8. Saipul Anwar        Kades Sumber Harapan, Kecamatan Nasal 9. Burman         Kades Tanjung Ganti, Kecamatan Maje 10. Hanan         Kades Tanjung Agung, Kecamatan Tetap 11. Lidarlan        Kades Tanjung Iman, Kecamatan Tanjung Kemuning 12. Nasruhun        Kades Perugaian Kecamatan Kaur Utara 13. Tasmir Ahmad     Kades Guru Agung, Kecamatan Kaur Utara 14. Lihairun        Kades Ulak Lebar, Kecamatan Muara Sahung 15. Tanulisi         Kades Air Kering padang Guci Hilir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: