Walikota Tunggu Disperindag

Walikota Tunggu Disperindag

\"\"BENGKULU, BE - Antrean pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) hampir di setiap SPBU dalam Kota Bengkulu masih terlihat panjang. Namun hingga kemarin Walikota Bengkulu H Ahmad Kanedi SH MH, belum juga mengeluarkan surat edaran pembatasan pembelian BBM. \"Masalah pembatasan pembelian BBM akan segera dikeluarkan Surat Edaran (SE). Sekarang rancangan tersebut masih berada di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag),\" kata Bang Ken kepada BE, kemarin. Namun hingga saat ini pihak Diperindang belum menyampaikan hasil pengkajian pembatasan tersebut kepada walikota. Ia mengungkapkan, setelah Disperindag mengajukan rancangan pengaturan pembatasan pembelian BBM tersebut, maka pihaknya melakukan pengkajian ulang. Jika dianggap sudah cocok dan pas, maka akan segera diedarkan. \"Pembatasan pembelian BBM akan segera dikeluarkan, hanya tinggal menunggu hasil kajian pihak Disperindag,\" ungkapnya. Di sisi lain, Bang Ken juga mengimbau agar masyarakat Bengkulu tidak terlalu khawatir dengan informasi bahwa BBM akan naik sehingga menyebabkan terjadinya antrean panjang. Ia menjelaskan, penyebab antre panjang tersebut dikarenakan kekhawatiran yang terlalu berlebihan dari masyarakat, padahal stok BBM selalu cukup bahkan berlebih untuk memnuhi kebutuhan masyarakat Bengkulu dalam waktu beberapa minggu kedepan. Selain itu, walikota juga mengimbau agar masyarakat tidak mencari keuntungan dibalik penderitaan orang lain dengan cara melakukan penimbunan. \"Mari kita antre bersama-sama, jangan ada yang mencari keuntungan di balik kesusahan,\" imbau Bang Ken. Jika ada spekulen yang melakukan pnimbunan, maka Bang Ken menegaskan agar oknum tersebut ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. \"Saya sangat mendukung apa yang disampaikan Bapak Kapolda, yakni akan menindak tegas terhadap oknum yang melakukan penimbunan,\" terangnya. Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Drs H Safwan Ibrahim MM mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyusunan aturan pembatasan pembelian BBM. Jika sudah selesai, maka segera diserahkan ke walikota untuk ditinjau lebih lanjut dan diedarkan. \"Pengaturan pembatasan pembelian itu belum selesai kami susun. Jika sudah, maka segara disampaikan ke Pak Wali,\" kata Syafwan. Ia mengungkapkan, penyususan pembatasan pembelian BBM tersebut yakni untuk mobil hanya dibolehkan maksimal 20 liter, sedangkan sepada motor dibolehkan hanya 3 liter dan tidak boleh melayani pembelian dalam bentuk jerigen atau tangki modifikasi. \"Selain itu, kami juga tengah melihat kondisi antrean di lapangan. Karena informasi yang kami peroleh, walaupun pengantrenya panjang, tapi stok BBM masih cukup bahkan disediakan diatas kebutuhan masyarakat Kota Bengkulu,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: