Pengedar Sabu Dinasihati Hakim
BENGKULU, BE - Yudhi Rahmawansyah (27), warga Jalan Abu hanifah, Podok Besi, Teluk Segara, Kota Bengkulu dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu. Menurut JPU, Yudhi terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penylahgunaan narkoba golongan I bagi diri sendiri sebagaimana yang diatur dan diancam pidana hukuman dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Zubaidah SH di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (29/10) kemarin. Dalam persidangan itu, Jonner Mannik selaku hakim ketua memberikan nasihat kepada terdakwa agar tak mengulangi lagi perbuatan tersebut. \"Terdakwa jangan mengulangi lagi perbuatan ini ya, terdakwa masih muda, minta modal kepada orang tua untuk modal usaha,\" kata hakim ketua. Sekedar mengingatkan, kasus tersebut dilakukan terdakwa atas perbuatannya.yang telah mengedaran narkoba. Terdakwa yang memang sudah dicurigai seringkali melakukan kegiatana transaksi narkoba, akhirnya ditangkap oleh anggota kepolisian di Jalan M Hasan, Pasar Baru, Teluk Segara, Kota Bengkulu saat hendak mengantarkan narkoba milik temannya Jek, Agustus 2014 lalu. Saat pengerebekan, dari tangan terdakwa anggota berhasil mengamankan 1 paket shabu kecil yang dibungkus dalam kantong plastik bening, 1 kaca pirek, 1 jarum suntik, serta 1 HP cross yang diduga digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi shabu. Istri Hamil, Minta Diringankan Sementara itu, pengedar sabu lainnya, Ari Tinggano (17), buruh bangunan yang beralamat di kompleks Lokalisasi Pulau Baai, Sumber Jaya, Kampung Melayu, Kota Bengkulu akhirnya dituntut slama 1,4 tahun penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (29/10) kemarin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zubaidah SH, mengetakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sekarang ini sedang gencar dalam membrantas narkoba. Sidang ini dipimpin oleh Jonner Mannik SH MM, selaku hakim anggota. Sementara itu, usai persidangan terdakwa meminta agar tuntutan tersebut diringankan. \"Saya mohon kiranya hukuman ini diringankan yang mulia. Orang tua saya sudah tua dan istri saya sedang mengandung,\" pinta terdakwa. Sekedar mengingatkan, peristiwa tersebut terjadi 13 Oktober 2014. Berawal dari terdakwa membeli sabu tersebut dari Gun (berkas terpisah) seharga Rp 800 ribu dan hendak menjualkannya kembali kepada orang lain. Setelah mendapatkan barang tersebut dan hendak melakukan transaksi di Jalan Simpang Loncor, Sumber Jaya, Kampung Melayu, Kota Bengkulu.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: