Maling Sendal, Diganjar 6 Bulan Penjara
KOTA MANNA, BE – Ongki Aleksander (22), warga Desa Muara Maras, Kecamatan Semidang Alas Maras, dan rekannya Junio (20), warga Desa Talang Alai, Kecamatan Semidang Alas Maras, terdakwa maling sendal, akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Manna. Dalam persidangan, keduanya terbukti melakujkan pencurian sepasang sandal dan sepatu milik Ansari (39), warga Desa Selali, Pino Raya pada 24 Juli lalu. Menurut Majelis hakim PN dengan hakim ketua Arpisol SH dan hakim anggota, M Imam SH dan Firdaus Azizy SH itu, pemuda itu terbukti bersalah dan melanggar ketentuan pasal 363 KUHP. “Berdasarkan bukti-bukti dipersidangan, terdakwa pencurian sandal terbukti bersalah dan ditambah dengan keyakinan hakim, maka kami menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Bagi jaksa dan terdakwa yang tidak terima putusan ini kami berikan waktu 7 hari untuk mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi,” ucap Arpisol sambil mengetuk palu tiga kali tanda sidang ditutup. Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Silvanus R Simanullang SH. Sebab dalam tuntutan JPU, kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan kurungan. Atas putusan itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir sedangkan terdakwa penerima putusan tersebut dan siap dieksekusi ke rutan kelas II BS untuk menjalani masa tahanan. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: