Korupsi Proyek Jalan, 4 PNS Seluma Diperiksa
BENGKULU, BE - Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditrektorat Kriminal Khusus Polda Bengkulu terus menggeber pengusutan dugaan korupsi peningkatan jalan di Seluma. Kemarin (28/10) sebanyak 4 orang PNS yang diketahui berinisial An (PPTK), Panitia Lelang Fa dan Su serta Pejabat di Dinas PU Seluma berinisial Ja. Namun baik saksi maupun pihak Polda Bengkulu tidak memberikan keterangan resmi terkait dengan pemeriksaan keempat saksi tersebut. \"Maaf mas ke Dirsus saja, sebab kita harus memberikan keterangan satu pintu saja,\" tegas Penyidik yang tidak bersedia disebutkan namanya. Dir Reskrimsus Kombes Pol Roy Hadi Siahaan SIK juga belum dapat memberikan keterangan kepada media masa, terkait perkembangan dalam pengusutan proyek senalia Rp 1,3 milliar tersebut. Sedangkan Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno SST MK saat dikonfirmasi mengatakan belum mendapatkan informasi mengenai pemeriksaan tersebut. \"Saya belum memiliki data untuk disampaikan ke awak media,\" elak Joko. Para saksi yang keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua Ditrektorat Kriminal Polda Bengkulu menolak memberikan keterangan, bahkan salah seorang saksi mengatakan hanya bertamu diruang unit Tipikor tersebut. \"Tidak ada kaitannya dengan saya, saya hanya bertamu saja,\" ungkapnya sembari berlari menghindari wartawan. Kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Desa Nanti Agung Dusun Baru di Kabupaten Seluma yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma tahun anggaran 2013, diusut Polda. Karena kuat dugaan pengerjaan proyek dengan nomor kontrak 620/57/SPK/DPU-BM/IX/2013 tanggal 24 September 2013 telah merugikan negara. Bahkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas PU Seluma, Ac ST menjadi terlapor dalam perkara ini. Nama Ac ST diketahui dari laporan situasi (Lapsit) yang dikeluarkan Humas Polda Bengkulu LP-A/1013/X/2014?SPKT tanggal 16 Oktober 2014 disebutkan Ac sebagai pelaku. Disebutkan pula, dalam kegiatan peningkatan jalan Desa Nanti Agung Dusun Baru Seluma di Dinas Pekerjaan Umum, bahwa pihak pelaksana dalam melaksanakan kegiatan dimaksud tidak dikerjakan sesudai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak hingga disinyalir merugikan keuangan negara. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: