Kartu BPJS Tak Bisa Langsung Digunakan
ARGA MAKMUR, BE- Mulai bulan November 2014 ini, siapapun yang mendaftarkan di BPJS Kesehatan tidak bisa langsung menggunakan kartu tersebut selama satu minggu pertama. Peraturan baru tersebut ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara M Yasin SE, kemarin. \"Setelah mendaftar masyarakat tidak bisa langsung menggunakannya selama satu minggu, tunggu setelah satu minggu dulu baru bisa digunakan untuk pelayanan berobat,\" ujarnya. Ditambahkannya, hal ini bukan hanya berlaku di Kabupaten BU, melainkan seluruh Indonesia. Sehingga masyarakat harus memahami dengan baik, jika hendak mendaftar jangan menunggu ketika sedang sakit karena penggunaan kartu mulai bulan depan tidak bisa digunakan secara langsung. \"Ini peraturan resmi dari Kemenkes RI, kita hanya menjalankannya saja,\" tuturnya. Aturan baru tersebut bertujuan untuk menghindari banyaknya masyarakat mendaftar BPJS ketika sedang sakit. Jadi solusinya dibuatlah aturan baru sehingga sebelum sakit masyarakat sudah punya kartu BPJS, dan saat sakit kartu bisa langsung digunakan. Masih kata Yasin masyarakat harus paham bahwa kartu itu sudah secara otomatis aktif, dan masa berlakunya sudah dimulai yakni selama 1 minggu usai pendaftaran. Mengenai hal itu, pihaknya menghimbau bagi masyarakat yang hendak mendaftarkan diri menjadi anggota layanan BPJS untuk segera datang langsung ke kantor BPJS Kabupaten BU tanpa harus menunggu sakit datang. \"Persyaratan pendaftaran tidak sulit, bisa langsung ke kantor kemudian menyetorkan biaya ke bank,setelah itu kartu sudah bisa didapatkan, sedangkan aktifnya 1 minggu sesudah pendafataran,\" jelasnya. Hal ini juga sudah ia sampaikan kepada pihak rumah sakit mengenai aturan itu. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: