Minta Ganti Rugi Rp10 Juta
SBI, BE-Matcik (80) warga Desa Merantau, Kecamatan Sindang Beliti Ilir, menagih janji kontraktir pembangunan jembatan Sungai Beliti. Pasalnya, pihak pemborong berjanji akan mengganti rugi tanah dilintasi pembuatan jembatan tersebut . \"Saya meminta ganti rugi sebesar Rp 10 Juta karena tanaman Kopi dan karet milik saya ditebang oleh pihak pemborong. Banyaknya batang kopi di potong sebanyak 8 baris dengan panjang 20 meter,\" ungkap Matcik Kepala Desa Merantau Arpan, membenarkan adanya warga melaporkan hal tersebut. Dia minta masalah ini bisa diselesaikan di desa, \"tapi setelah di tunggu tunggu pihak pemborong belum juga datang,\" ujar Kades . Sementara itu, pihak pemborong Helmi di temui BE mengatakan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan prosedur. \"Kami sudah siap ganti rugi kepada pemilik tanah, kami sudah bersedia memberi ganti rugi sebesar Rp 3 juta kepada pemilik tanah, dikarenkan kami mengerjakan proyek pemerintah sesuai dengan rap yang tertera di pekerjaan pembagunan jembatan sungai Beliti,\" tegas Helmi.(222)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: