Kementerian Digabung, PNS Pensiun Dini
JAKARTA, BE - Mantan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Eko Prasojo mengungkapkan, penggabungan kementerian akan berimbas pada kebijakan pensiun dini. Kebijakan ini berlaku untuk PNS yang tidak memenuhi kompetensi. \"Dalam bahan analisa KemenPAN-RB kepada Presiden Joko Widodo, ada tiga efek yang ditimbulkan saat penggabungan kementerian. Namun, ini justru akan lebih mengefektifkan kinerja kementerian,\" kata Eko di Jakarta, Senin (27/10). Dampak penggabungan yang pertama adalah akan ada pelimpahan pegawai di kementerian atau lembaga lainnya. Selain itu jabatan struktural akan berkurang lebih banyak karena dialihkan ke tenaga fungsional. \"Dampak lainnya adalah pemberlakuan pensiun dini bagi PNS yang tidak memenuhi kompetensi,\" ucapnya. Untuk pensiun dini, setiap PNS akan diukur dari capaian kinerja dan dilihat apakah masih sesuai kompetensi atau tidak. Jika tidak memenuhi kompetensi, PNS yang bersangkutan akan diberi tawaran pensiun dini. \"Ini harus dilakukan pemerintah agar beban negara tidak bertambah banyak. Negara akan rugi membayar PNS yang tidak bisa mengikuti perkembangan jaman karena kompetensinya rendah,\" kata pakar administrasi negara ini. Seperti diketahui, di Kabinet Kerja bentukan Jokowi-JK, bakal terjadi penggabungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat, yang dilebur menjadi Kementarian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yang menterinya Basuki Hadimuljono. Juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dipimpin Siti Nurbaya. (jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: