Polda Juga Usut Indikasi Trafficking
Penggerebekan Mantan Pejabat dengan ABG GADING CEMPAKA, BE – Ancaman hukum serius dan berlapis kini bakal mendera mantan pejabat Pemprov berinisial BA. Tak hanya urusan penganiayaan semata yang tengah diusut, Polda Bengkulu juga menelisik dugaan human trafficking. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Trafficking dan juga dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak serta KUHP. Pasalnya, kerabat salah satu calon walikota itu digerebek bersama anak baru gede (ABG) berinisial DW (17) di salah satu cottage di Pantai Panjang beberapa hari lalu. Diketahui pula gadis belia itu masih berstatus pelajar di Kota Bengkulu dan tergolong dalam kategori anak di bawah umur. Jika demikian, banyak pihak akan terseret dalam kasus ini. Mulai dari yang menjual anak tersebut, pihak yang membeli, serta pihak pengelola cottage. Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Dedy Irianto pun mengakuiindikasi terhadap human trafficing itu ada. Kemungkinan kasus ini akan ditangani oleh Subdit Jatanras dan Subdit Renakta Polda Bengkulu untuk menyingkronkan laporan para saksi terhadap kasus tersebut. “Saat ini kita belum bisa menarik kesimpulannya. Pemeriksaan masih akan terus berjalan. Kita juga akan mempelajari bagaimana kasus tersebut darimana serta asal pelaku. Secepatnya tersangka akan kita tetapkan,” tegasnya. Terlepas dari indikasi human trafficking tersebut, Dedy menegaskan bahwa pihaknya juga akan menelusuri penganiayaan yang dilakukan oknum mantan pejabat Pemprov ini. Namun sejauh ini, persiapan pemanggilan terhadap pelaku akan segera dilakukan. Dengan begitu tersangka bisa langsung ditetapkan. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini semua bisa kita ungkap. Termasuk pelaku,” lanjutnya. DW yang masih di bawah umur tersebut, juga masih belum diketaui jelas darimana asalnya. Selanjutnya, DW diduga kuat berasal dari luar Kota Bengkulu yang dibawa oleh seorang mucikari. “Ya nanti semua akan kita ungkap, berdasarkan semua keterangan dari para saksi terhadap kasus tersebut,” pungkasnya. (160)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: