Tahapan Pilkada Dimulai Januari

Tahapan Pilkada Dimulai Januari

BENGKULU, BE - Meski belum ada kejelasan  apakah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 mendatang dipilih langsung oleh masyarakat atau melalui DPRD, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan memulai tahapan Pilkada pada Januari 2015 mendatang. Saat ini KPU provinsi tengah berkoordinasi dengan KPU pusat terkait dengan pelaksanaan tahapan Pilkada, termasuk menyiapkan bila pilkada dilakukan melalui DPRD. \"Sampai sekarang kita belum menerima instruksi atau petunjuk dari KPU pusat, namun KPU baru memberikan informasi bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan bulan September 2015. Asumsinya, jika Pilkada bulan September, maka Januari tahapannya harus dimulai,\" kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin. Untuk melaksanakan tahapan Pemilu tersebut, pihaknya tetap mengajukan anggaran sebesar Rp 120 miliar kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, maka anggaran tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah Daerah. \"Informasinya apakah menggunakan UU Pilkada lewat DPRD atau Perppu Pilkada langsung, itu Januari baru bisa ditentukan. Untuk itu, kita akan menyiapkan kemungkinan kedua dari dasar pelaksanaan Pilkada tersebut. Jika nanti diputuskan Pilkada langsung, maka kita sudah melakuakn tahapan, jika melalui DPRD ya tahapan itu kita batalkan dan anggaran kita kembalikan ke kas daerah,\" paparnya. Terkait jumlah Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu yang akan dipilih, Zainan mengaku setidanya ada 7 kepala daerah, yakni pemilihan gubernur Bengkulu, bupati Mukomuko, bupati Kepahiang, bupati Lebong, bupati Rejang Lebong, bupati Seluma dan bupati Bengkulu Selatan.

Komisi I ke Kemendagri Untuk memastikan sistem Pilkada yang akan digunakan, sore kemarin (22/10), 8 orang anggota Komisi DPRD Provinsi Bengkulu bertolak ke Jakarta dalam rangka konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. Para wakil rakyat ini ingin memastikan apakah Pilkada serentak 2015 mendatang melalui DPRD atau oleh rakyat. Pasalnya ini menyangkut mengenai anggaran yang dalam waktu dekat ini akan dibahas oleh DPRD dan Pemprov Bengkulu. \"Meski Kemendagri juga belum berani memberikan keputusan, namun kami ingin melihat mekanismenya dalam kedua peraturan itu. Ini berkaitan masalah anggaran, jika nanti kita anggarkan Rp 120 miliar, tiba-tiba Pilkada lewat DPRD maka secara otomatis anggaran itu tidak bisa digunakan untuk keperluan lain,\" kata Wakil Ketua Komisi I, Maras Usman. Sebaliknya, lanjutnya, jika kebutuhan KPU Rp 120 miliar itu tidak dianggarkan, KPU akan kelabakan bila Pilkada diputuskan lewat DPRD. \"Posisi sekarang serba sulit, makanya kami harus memastikannya terlebih dahulu sebelum pembahasan APBD 2015 ini dimulai,\" ungkap Politisi PPP ini.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: