Kasus RSMY Mengendap

Kasus RSMY Mengendap

GADING CEMPAKA, BE –Beberapa penyidikan kasus yang dilakukan oleh Polda Bengkulu saat ini mengendap. Terkait belum keluarnya nilai perhitungan kerugian negara atas penyimpangan yang terjadi. Salah satunya, kasus penyimpangan keuangan di RSMY Bengkulu. Hingga kini Penyidik Polda belum juga menerima hasil auditnya dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Bengkulu. Direktur Reskrim Khusus Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs SM Mahendra Jaya, menegaskan belum bisa menetapkan tersangka kasus RSMY tersebut. Walaupun saat ini calon tersangka sudah dipegang. Karena bukti adanya kerugian negaranya  belum ada. \"Kalau hitungan kita, kerugian negara mencapai Rp 800 juta. Untuk langkah selanjutnya kita masih menunggu audit dari BPKP. Jadi saat ini kasus RSMY bukan dihentikan, namun kita mengikuti prossedur yang berlaku,” katanya. Diketahui, audit tersebut sudah dilakukan BPKP sejak 3 bulan lalu. Namun hingga kini belum ada hasilnya. Sementara asumsi kerugian negara Rp 800 juta dari Polda, berdasarkan keterangan para saksi yang telah diperiksa. Diperkuat dengan bukti lengkap dalam dokumen RSMY dari tahun 2010-2012 yang telah disita Penyidik. \"Untuk itu kita terus koordinasi dengan BPKP, sehingga tersangka bisa segera ditetapkan,” lanjutnya. Pria asal Pulau Dewata ini, masih merahasiakan calon tersangka kasus ini. Ia hanya memberikan sinyal salah satu tersangka itu petinggi RSUD M Yunus saat ini serta penanggung jawab pemberi SK insentif dewan pembina lainnya. (160)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: