Enam Perusahaan Garap Hutan Lindung
KEPAHIANG, BE - Pohon pinus di kawasan hutan lindung di Kabupaten Kepahiang kini diserahkan pemerintah kepada 6 perusahaan. Lembaga swasta tersebut diberi kuasa untuk mengambil dan mengolah getah pohon tersebut untuk keperluan bisnis. Dikatakan Kepala Dinas Hutbun Kepahiang, Ir H Ris Irianto melalui Kabid Keamanan dan Pembinaan (Kambin), Edi Junaidi SSos dari 6 perusahaan itu, 3 perusahaan telah memiliki izin penuh. Namun, Edi tak menyebut nama-nama pihak ketiga yang mengolah getah pinus tersebut. \"Penyadapan getah pinus ini adalah salah satu bagian pengolahan HHBK (Hasil Hutan Bukan Kayu). HHBK ini mempunyai kontribusi penting bagiĀ pembangunan berkelanjutan, yakni untuk kelestarian hutan untuk generasi yang akan datang,\" ujar Edi kemarin. Dikatakannya, penyadapan getah pinus dilakukan di hutan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kepahiang dan Seberang Musi. \"Saat ini yang sudah mulai disadap yakni hutan pinus di Desa Kandang Kecamatan Seberang Musi. Pihak ketiga ini juga melibatkan warga sekitar untuk melakukan penyadapan dan tentu membantu ekonomi warga di sekitar hutan,\" terangnya. Dijelaskannya, getah pinus ini dijual dengan harga berkisar Rp 2.000 hingga Rp 3.000 per Kg dan diharapkan mampu menghasilkan dalam jumlah besar. \"Hutan pinus ini cukup besar dan bisa menghasilkan jumlah yang besar. Pengolahan getah pinus ini pun sudah berjalan sekitar hampir satu bulan dan pastinya jika pengelolaannya baik, maka hasilnya akan besar,\" katanya. Sebelumnya, pada sidang paripurna pelantikan pimpinan DPRD Kepahiang, Bupati Kepahiang H Bando Amin C Kader MM menjelaskan, bahwa eksplorasi hutan pinus untuk memajukan ekonomi rakyat sangat baik untuk dikembangkan. Ia menyebut bahwa hasil penyadapan getah pinus di Kepahiang telah mencapai 1 ton. \"Kita sudah melakukan penyadapan getah pinus dan ini menghasilkan juga menjanjikan. Jadi, tidak masalah ini dilakukan untuk kepentingan ekonomi kita dan memajukan ekonomi masyarakat sekitar,\" kata Bando. (505)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: