5 Napi Dapat Remisi

5 Napi Dapat Remisi

TELUK SEGARA- Memperingati hari Natal tahun 2012 ini, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada sejumlah Narapidana yang kini ditahan di Lapas Kelas II A Bengkulu. Jumlahnya sebanyak 5 orang. Napi penerima remisi ini mereka yang dinilai layak mendapatkannya. Salah satu saratnya minimal telah menghuni Lapas selama 6 bulan. Masing-masing para Napi itu mendapatkan pengurangan hukuman  1 bulan lamanya.

\"Kita mengusulkan 10 orang,tapi yang disetujui oleh pusat hanya 5 orang ini” ujar Kepala Lapas Kelas II A Bengkulu Abdu Aris Bc Ip melalui Kepala Keaman lapas Ronaldo Devinsi AMd Ip SH, saat diwawancarai BE diruang kerjanya kemarin. Kelima Napi penerima Remisi itu antara lain Mangatur dan Agung Sitorus. Mereka terlibat dalam kasus narkoba. Sementara 3 Napi lainnya terlibat kassus pidana umum  Heri Susanto, Andy Setiawan dan Yohanes R Jasen.

Pemberian remisi ini sesuai PP 28 tahun 2006 setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi. Remisi yang diberikan kepada umat kristiani tahun ini, mulai dari 15-30 hari. Kelima Napi tersebut semuanya masih mendekam di penjara. Karena hukuman mereka belum habis dengan remisi tersebut. \"Kita juga melakukan acara natalan bagi mereka yang memeluk Agama Kristiani dan memberikan waktu bagi mereka untuk beribadah,\"terangnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: