Lulus Mengundurkan Diri, CPNS Didenda Rp 50 Juta

Lulus Mengundurkan Diri, CPNS Didenda Rp 50 Juta

CURUP, BE - Panitia pelaksana penerimaan tes CPNS di Kabupaten Rejang Lebong akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50 juta, jika peserta yang mengikuti tes kemudian lulus, mengundurkan diri. Hal tersebut ditegaskan Sekertaris Daerah (Sekkab) Rejang Lebong, Sudirman Selasa (21/10). Menurutnya, pengadaan CPNS membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga dengan adanya peserta yang mundur jika sudah dinyatakan lulus seleksi, tentu mengakibatkan kerugian yang ditimbulkan bagi daerah.  Dengan diberlakukanya denda itu, kata Sudirman, bisa menjadi pedoman bagi pelamar CPNS yang saat ini tengah mengambil nomor tes agar dapat sungguh-sungguh dan siap bertugas serta ditempatkan dimana saja jika lulus nanti. \"Jangan sampai nantinya setelah dinyatakan lulus tidak mau bertugas atau memilih mundur, pemerintah akan dirugikan,\" jelas Sudirman. Ia juga berharap dalam pelaksanaan tes CPNS nantinya akan menjaring orang-orang yang terbaik yang siap bertugas dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.  \"Selain itu kita berharap agar CPNS yang baru ini nanti bisa  memberikan pelayanan pada masyarakat sebagai abdi negara dan siap ditugaskan dimana saja termasuk di wilayah terpencil,\" harap Sudirman. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: