2 Polisi Dikurung 14 Hari
KOTA MANNA, BE – Setelah menggelar sidang pelanggaran kode etik terhadap tiga anggota Polres Bengkulu Selatan (BS) yang tidak menjalankan tugas Senin (20/10). Kemarin giliran dua anggota Polres lainnya yang juga mengikuti sidang kode etik. Kedua anggota Polres yang menjalani sidang pelanggaran disiplin dan kode etik kemarin yakni Bripka Saiful dan Bripka Marjon keduanya bertugas di Mapolsek Pino Raya. “Untuk keduanya (Saiful dan Marjon red) kami berikan sanksi kurungan 14 hari di sel Mapolres BS dan penundaan kenaikan pangkat dua periode,” kata Waka Polres, Kompol Burhanuddin melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Andi. Menurut Andi putusan terhadap kedua anggota Polres BS tersebut sama dengan vonis yang diterima tiga anggota Polres BS yang sudah disidang Senin sore yakni Bripka Rusmanto bertugas di Sat Intelkam Polres, Bripka Pipin dan Bripka Edo, keduanya bertugas di Sat Sabhara Polres BS. Sidang kode etik dan pelanggaran disiplin Polri yang dipimpin langsung oleh Waka Polres BS, Kompol Burhanuddin di aulaMapolres BS diberikan kepada keduanya dan ketiga anggota Polres BS pada sidang sebelumnya, karena mereka tidak menjalankan tugas pada saat siaga I antipasti sidang putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres lalu. Saat itu selama dua hari mereka tidak menjalankan tugas tanpa memberikan keterangan. Sehingga berdasarkan Pasal 6 huruf B dan huruf C Jo pasal 10 huruf B dan huruf C Peraturan Pemerintah (PP) nomor 2 tahun 2003 tentang Disiplin Polri. “Hukuman bagi ke lima anggota Polres BS ini untuk menjadi perhatian anggota Polres BS lainnya agar selalu menjalankan tugas dengan baik,” demikian Andi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: