Risidivis Narkoba Ditangkap
BENGKULU, BE - Hukuman penjara 2 tahun 3 bulan bagi residivis kasus Narkoba, AS (20) belum membuatnya jera. Warga Marga Sakti Kecamatan Padang Jaya, Bengkulu Utara (BU) ini kembali diringkus Satuan Narkoba Polres Bengkulu terkait dugaan transaksi sabu-sabu. Kapolres Bengkulu AKBP Iksantyo Bagus Pramono SH MH melalui Wakapolres Kompol Imam Wijaya SIK mengatakan, penyidik Sat Narkoba masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersangka. \"Masih dilakukan proses penyidikan, untuk melengkapi berkasnya,\" tegas Iman. dijelaskannya, tersangka diringkus Minggu malam (19/10) pukul 00.00 WIB di Jalan Raflesia Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. Ketika ditanyai, AS ia membantah menjadi pengedar, sebab ketika disergap polisi, ia tengah menunggu rekannya. Pun demikian, tersangka mengakui saat polisi datang dirinya langsung mengambil langkah seribu untuk menghindari petugas. \"Saya sudah trauma, makanya lari. Karena saya pernah dipenjara 2 tahun 3 bulan karena kasus ganja,\" akunya. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: