Pensiunan PNS Dipolisikan Pengacara
KOTA MANNA, BE – Meynar Anggraini SH (56), warga Jalan Gerak Alam, Kota Manna, melaporkan Drs Fr (70), seorang pensiunan PNS di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan (BS). Pasalnya pengacara tersebut tidak terima jika surat tanah miliknya diambil oleh Fr tanpa sepengetahuan dirinya. Adapun tanah tersebut di Gang Seroja RT 4 Kelurahan Kota Medan, Kota Manna. Kapolres BS, AKBP Abdul Muis SIK melalui Kasi Humas Polres, Aiptu Andi menyebutkan, pada 26 Agustus 2014 lalu, terlapor mengambil surat keterangan jual beli tanah tertanggal 27 Maret 1996, kwitansi jual beli tanah 27 Maret 1996, Surat Keterangan Tanah (SKT) 15 juli 1996 dan surat lainnya . Padahal dirinya tidak pernah menyerahkan surat tersebut kepada terlapor. “Laporan penyerobotan surat tanah ini sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti Sat Reskrim,” ujar Andi. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: