Pemilik Kebun di HP Terancam Diproses Hukum
KOTA MANNA, BE – Ri (55), warga Kecamatan Air Nipis selaku pemilik kebun kelapa sawit di Hutan Produksi (HP) Air Bengkenang, Desa Sukamaju, Air Nipis, serta yang memerintahkan alat berat membuat jalan sentra produksi (JSP) Masuk HP tersebut, ternyata pada panggilan ke tiga kemarin kembali mangkir. “Panggilan sudah tiga kali kami sampaikan dan tidak mau hadir, ke depan kami masih berikan waktu hingga satu minggu lagi untuk menghadap, jika tidak masalah ini kami limpahkan ke Polres untuk diproses hukum,” kata Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM BS, Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Keamanan Hutan, Nasrul Khalik SH, kemairn. Menurut Nasrul, mulai pagi hingga siang kemarin pihaknya sudah menunggu di ruang kerja. Namun Ri yang sebelumnya berjanji akan datang tetap tidak muncul. Untuk itu ke depannya pihaknya tidak akan memberikan surat panggilan lagi. Namun Nasrul tetap meminta kepada keluarga Ri untuk dapat mendatangkan Ri ke Kantor Dinas Kehutanan dan ESDM BS. “Kami mendapat kabar dari keluar Ri, katanya Ri belum siap hadir, namun beberapa hari ke depan akan hadir, jadi tunggu saja dalam satu minggu ke depan,” ucap Nasrul. Sekedar mengingatkan, Ri ini merupakan pemilik kebun sawit serta yang membangun JSP di HP Air Bengkenang Desa Sukamaju Air Nipis. Hal itu diketahui saat pihak Dinas Kehutanan BS melakukan pengawasan kawasan Hutan BS beberapa waktu lalu. JSP dan kebun Ri sudah masuk HP sejauh 600 meter dengan telah melewati tapal batas 470 dan 471. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: