Jual Tanah, Warga Panorama Terancam 4 Bulan Penjara
BENGKULU, BE - Masakim (61), warga Jalan Semangka, panorama, Gading Cempaka, Kota Bengkulu dituntut 4 bulan penjara atas perbuatannya yang telah menjual tanah milik Ruskan Efendi, Maret 2008 lalu. Tuntutan itu, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlia Agustina SH MH yang digelar di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin. Dalam Sidang yang dipimpin oleh Sultoni selaku hakim ketua serta Diah Tri Lestari SH dan Masriati SH selaku hakim anggota. Menurut jaksa, meski perbuatan terdakwa telah merugikan korban namun beberapa hal yang meringankan diantaranta terdakwa telah berlaku sopan dipersidangan dan mengakui menyesali perbuatannya. Sekedar mengingatkan, kasus tersebut bermula dari laporan Rufkan efendi yang melaporkan terdakwa karena telah menjualkan tanah miliknya, seluas 26.000 M2, yang berlokasi di desa Jambu, Pondok Kubang, Bengkulu Tengah, kepada orang lain seharga Rp 25 juta. Merasa dirugikan korban pun melapor polisi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: