Balam Satu Kubik Dilepas
KOTA MANNA, BE – Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan (BS), Ir Toni Gusnaidi melalui Kabid Keamanan Hutan, Nasrul Khalik SH didampingi Kasi Perundang-undangan, Ujang Musdianto SH mengungkapkan, kayu balam yang mereka amankan belum lama ini, rencananya hari ini akan diserahkan kepada pemiliknya Tahirin (50), warga Desa Dusun Baru, Seginim. Karena dari hasil cek tunggul yang dilakukan Dishut dan ESDM Sabtu lalu, ternyata memang benar kayu balam itu berasal dari lokasi itu. “Saat kami cek tunggul, ternyata lokasi kayu diambil dari kebun rakyat dan jauh dari hutan lindung ataupun hutan produksi terbatas,” kata Ujang. Sebelumnya, dari pengakuan Tahirin kepada Dishut, kayu balam itu diambilnya di kebun di Bukit Patah, Desa Pasar Baru, Seginim. Kayu itu dibawa ke rumahnya menggunakan mobil Carry pick up BD 9807 BC. Namun, kayu itu ditangkap Dishut karena tidak dilengkapi surat menyurat dokumen kayu. Setelah melalui pemeriksaan, ia mengaku tidak tahu kalau membawa kayu itu harus dilengkapi dokumen, sekali pun kayu itu miliknya. Akhirnya, setelah dicek tunggul dan kejujuran Tahirin, pihak Dishut hanya memberikan pembinaan. “Pemiliknya hanya kami berikan pembinaan, setelah itu kami kami persilakan membawa kayu pulang,” terang Ujang.(369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: