Kejaksaan Tindak 188 Jaksa Nakal
Reporter:
Rajman Azhar|
Editor:
Rajman Azhar|
Kamis 27-12-2012,00:59 WIB
JAKARTA - Sebanyak 188 jaksa dikenai sanksi oleh pimpinan kejaksaan selama 2012 ini. Jaksa yang dikenai sanksi itu merupakan bagian 297 pegawai kejaksaan yang terbukti melakukan berbagai tindakan tak terpuji, mulai dari indisipliner hingga pidana.
\"Total sudah 297 pegawai sudah kita beri sanksi,\" kata Jaksa Agung Basrief Arief, saat memaparkan laporan akhir tahun kejaksaaan, Rabu (26/12). Ditambahkan, dari jumlah itu sebanyak 109 orang di antaranya merupakan pegawai tata usaha (TU) di Kejaksaan.
Basrief merinci 57 jaksa dikenai sanksi berat, 94 jaksa kena sanksi sedang dan 37 jaksa dijatuhi sanksi ringan. Sementara untuk jenis pelanggarannya, 29 jaksa dihukum karena indisipliner, 145 jaksa dihukum karena penyalahgunaan kewenangan dan 15 jaksa lainnya terbukti melakukan tindakan tercela.
Sedangkan untuk pegawai TU yang kena saksi, sebanyak 43 terbukti indisipliner, 49 orang menyalahgunakan wewenang, 17 orang melakukan perbuatan tercela, serta 109 orang dihukum karena melakukan pelanggaran perbuatan perdata.
Untuk jenis hukumannya, tambah Basrief, 14 jaksa mendapat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, 18 jaksa dimutasi dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, 15 dibebaskan dari jabatan fungsional sebagai jaksa, 2 jaksa dibebaskan dari jabatan struktural, 8 jaksa diberhentikan dengan hormat, serta 5 orang jaksa dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.
Sedangkan untuk pegawai TU, sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun dijatuhkan kepada 8 orang. Sementara dua orang dibebaskan dari jabatan fungsional, 17 orang dibebaskan dari jabatan struktural, 14 orang diberhentikan dengan hormat, serta 1 orang dipecat dari PNS karena terbukti melakukan tindak pidana. (pra/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: