Pedagang PTM Bergolak
BENGKULU, BE - Pedagang Pasar Tradisional Modern Kota Bengkulu bergolak. Pasalnya, pihak pengembang mengeluarkan surat ederan kepada pedagang di Blok A, D dan H di pasar tersebut, mengenai ketetapan kewajiban penyewaan jangka panjang selama 12 tahun kepada para pengguna toko. Bila hingga 31 Oktober 2014 para pedagang tidak meneruti ketentuan tersebut, maka para pedagang diwajibkan mengosongkan isi toko selambat-lambatnya pada 5 November 2014. Wakil Ketua I Persatuan Pedagang Pasar Minggu Ex Terminal (P3MET), Dodi Mardiansyah SHi, mengatakan, rata-rata pedagang wajib membayar Rp 200 juta lebih dengan adanya ketentuan tersebut. Bila pedagang memutuskan melakukan pembayaran dengan kredit, maka para pedagang dapat dikenakan biaya hingga Rp 300 juta. \"Seluruh pedagang sudah kompak menyatakan penolakan atas ketentuan baru ini. Kami akan mendesak agar PTM diambilalih oleh Pemerintah Kota, dan tidak lagi dikembangkan oleh swasta. Somasi kepada Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bengkulu akan kami ajukan secepatnya,\" kata Dodi, kemarin. Ia menjelaskan, surat ederan yang diterima oleh para pedagang telah dilakukan sebanyak 3 kali. Pada surat edaran pertama tidak tercantum nama pengembang serta identitas pengelola. Sementara surat kedua hanya menunjukkan nama perusahaan Dwisaha Tigadi Jo. \"Awal mula para pedagang disini tidak terlalu cemas. Namun katika ada surat ederan ketiga yang mencantumkan kelengkapan surat, pedagang sekarang mulai khawatir. Kita sudah mengkonsolidasikan seluruh spektrum gerakan untuk bersama-sama pedagang untuk mengawal masalah ini,\" sampainya. Dikonfirmasi, Pimpinan PT Dwisaha Tigadi Jo, Zulkifli Ishak SE, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, ketentuan baru ini akan menguntungkan para pedagang. Pasalnya, pada kesempatan pertama tahun 2006, terdapat 200 dari 1.200 pedagang yang belum mengambil sewa jangka panjang 20 tahun dan mendapat SBTHM sesuai dengan program Pemerintah Kota. \"Sekarang kami memberi kesempatan kedua sewa jangka panjang sisa masa STBHM 12 tahun. Setelah dikalkulasikan, pedagang hanya membayar sewa 5 tahun, bisa via bank, daripada dia sewa bulanan,\" jelasnya. Disamping itu, pihaknya juga memastikan akan memberi kesempatan prioritas kepada pedagang yang menempati kios saat ini. Fasilitas ini ditambah dengan rekomendasi bagi para pedagang untuk menghubungi pihak bank pemberi kredit. \"Sudah banyak pedagang yang sudah terbantu dan sudah akad kredit di bank yang kami rekomendasikan. Kalau pedagang yang menempati kios sekarang tidak mau kami akan memberi kesempatan pada pedagang yang lain,\" tukasnya. Mengenai upaya somasi yang akan dilakukan Pemerintah Kota, Zulkifli memastikan pihaknya akan berusaha menghadapi hal tersebut. \"Prinsipnya kami tetap memprioritaskan kepentingan pedagang,\" pungkasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: